Batal Hari Ini, Eksekusi Kebun Sawit PTPN V Ditunda Rabu Lusa

Batal Hari Ini, Eksekusi Kebun Sawit PTPN V Ditunda Rabu Lusa
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Eksekusi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah di Dese Sei Agung Kecematan Tapung Kabupaten, Kampar milik Perkebunan Nusantara V urung terlaksana pada Senin (29/1/2018). Eksekusi lahan seluas 2.823,52 hektare itu diagendakan Rabu (31/1/2018) lusa. 
 
Informasi ini dibenarkan Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Dharma. Ia menyebut eksekusi ditunda karena pihak Polres Kampar masih berkoordinasi dengan Polda Riau terkait pengamanan eksekusi lahan.
 
"Ya, saya sudah mendapatkan kabar tersebut, bahwa hari ini (Senin 29 Januari) batal dieksekusi karena Polres Kampar masih berkoordinasi dengan Polda Riau terkait pengamanan. Dengan adanya esekusi ini diharapkan menjadi contoh agar PTPN V selaku perusahaan milik negara dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," terang Surya, Senin (29/1/2018).
 
"Kalau perusahaan milik BUMN saja sudah memberikan kesan yang buruk, tentunya perusahaan swasta juga akan meniru juga. Oleh karena itu saya ingin ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan perkebunan lainnya agar jangan menyerobot lahan yang bukan miliknya," lanjutnya.
 
Surya mengatakan tidak mau ambil pusing terkait adanya dugaan pihak-pihak yang ingin menggagalkan rencana eksekusi kebun sawit milik PTPN V tersebut.
 
"Wajar saja ada yang sakit hati disebabkan lahan sawit itu akan ditumbangkan, namun ini masalah hukum dan tentunya harus ditaati," harapnya.
 
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Bangkinang Ferdian Permadi mengaku sudah mendapatkan kabar penundaan eksekusi tersebut namun belum mengetahui secara persis alasannya. 
 
"Mudah-mudahan hari ini dapat kejelasan penundaan itu dari pihak Polres Kampar," ucapnya.
 
Adanya pernyataan pihak PTPN V yang melakukan perlawanan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menurut Ferdian Permadi, eksekusi masih bisa dilaksanakan meskipun ada pihak yang kasasi.
 
"Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memberikan putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, jadi meskipun ada pihak yang kasasi, esekusi bisa dilaksanakan," jelasnya.
 
Selain itu dalam pelaksanaan esekusi ini, kata Humas PN Bangkinang, bahwa mereka hanya menunggu kesiapan dari Polres Kampar dalam melakukan pengamanan. 
 
"Tidak mungkin PN Bangkinang bertindak melaksanakan esekusi tanpa ada pengamanan yang jelas‎," terangnya.
 
Sedangkan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK yang dikonfirmasi terkait esekusi lahan kebun sawit ini mengatakan melalui pesan singkatnya bahwa dirinya sedang menunggu arahan Kapolda.
 
Sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang mengeluarkan surat eksekusi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar milik Perkebunan Nusantara V pada Senin 29 Januari 2018 pukul 09.00 WIB.
 
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2018 dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 ini disebutkan, eksekusi lahan seluas lebih kurang 2.823,52 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai pemohon eksekusi melawan PT Perkebunan Nusantara V (persero) dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.
 
Reporter:  Ari Amrizal
Editor:  Rico Mardianto