Korupsi di Dispora Riau, Tiga PPTK Dimungkinkan Kembali Diperiksa

Korupsi di Dispora Riau, Tiga PPTK Dimungkinkan Kembali Diperiksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. 

Meski begitu, mereka masih dimungkinkan diperiksa kembali, termasuk tiga orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Puluhan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka, yaitu Mislan yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan itu. Kemudian, Abdul Haris sebagai PPTK.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan pada 2016 lalu.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018. 

Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Juli lalu, dan belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.

Selain keduanya, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dispora Riau dan para rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.

"Lebih 40 saksi sudah diperiksa. Itu dari ASN maupun rekanan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (17/7).

Di antara saksi itu, terdapat nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Rahmad Rahim, Kepala Dispora Doni Aprialdi dan mantan Kepala Dispora Riau Edi Yusti. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.

Selain itu, tiga PPTK juga telah diperiksa, termasuk Abdul Haris yang telah ditetapkan sebagai pesakitan. Tiga PPTK itu adalah Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Ketiganya masih dimungkinkan diperiksa kembali. 

"Jika masih dibutuhkan, para saksi akan dipanggil kembali. Untuk tiga PPTK itu, berstatus saksi," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu seraya mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan memberi sinyal, kasus ini tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan.

"Tim bekerja seperti makan bubur panas. Dari pinggir-pinggirnya dulu. Mana yang paling bertanggung jawab, itu dulu yang (ditetapkan tersangka)," ujar Subekhan pada akhir Mei 2018 lalu.

Analogi makan bubur panas ini menggambarkan strategi yang dipakai penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Bagian pinggir yang disentuh terlebih dahulu. Artinya, dua orang tersangka yang ditetapkan, adalah bagian pinggirnya. Masih ada bagian tengah yang belum disentuh.

Dia menyebut, bahwa perkara ini masih dalam penyidikan. Pihak Kejati Riau masih mengembangkan, terkait adanya pihak lain yang terlibat. "Dalam perkembangannya, kalau nanti ada ditemukan lagi, akan diumumkan lebih lanjut. Penyidikan tetap berjalan," tegas Subekhan.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi