Majikan Setubuhi Pengasuh Anak Saat Istri di Luar Rumah

Majikan Setubuhi Pengasuh Anak Saat Istri di Luar Rumah

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT -  Baru dua minggu bekerja sebagai pengasuh anak di Desa Talang Sungai Parit, Indragiri Hulu, FN (14) mengalami pelecehan seksual dari majikannya, CI (34). Menurut penuturan korban, sang majikan menyentuh bagian vital tubuh korban pertama kali 7 Juli 2018 lalu dan dilakukan setiap hari selama tiga minggu. 

CI melakukan perbuatan tak terpuji itu saat sang istri pergi berjualan. Tak puas hanya memeluk dan menyentuh payudara korban, pelaku akhirnya menyetubuhi korban pada pertengahan Agustus sekira pukul 23.30 WIB. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. 

"Tidak tahan dengan perlakuan majikannya, akhirnya tanggal 30 Agustus 2018, apa yang dialaminya diceritakan kepada Ketua RT setempat, DS. Jumat 31 Agustus 2018 DS membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang," jelas Paur Humas Ipda Juraidi. 


Polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku kemudian diamankan polisi saat berada di seputaran PT PAS Desa Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat.

Ipda Juraidi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan korban dan melakukan visum et refertum terhadap korban. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan dan pemulihan psikologis korban.


Reporter: Eka Buana Putra