Diskes Tutup Pengobatan Alternatif di Sukaraja

Diskes Tutup Pengobatan Alternatif di Sukaraja
TELUK KUANTAN (HR)-Dinas Kesehatan mengintruksikan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sukaraja, Logas Tanah Darat menutup pengobatan alternatif yang dijalankan NM.
 
 Hal itu didasarkan tidak berizinnya praktik yang dijalankan dan telah memakan korban.
 
"Sejak mendapat laporan dari masyarakat, kita sudah berkoordinasi dengan UPTD, kita mengintruksikan agar pengobatan alternatif tersebut ditutup," ujar Kasi Registrasi dan Akreditasi Diskes Edi Surya, Selasa (10/3) di Teluk Kuantan.
 
Edi menegaskan, persoalan ini sudah disampaikan ke Kepala Dinas Reza Tjahyadi guna mendapatkan jalan keluar.
 
 "Alhasil, kita tidak memberi toleransi terhadap praktik pengobatan alternatif yang dijalankan secara ilegal dan merugikan masyarakat," ujarnya.
 
"Kita tidak ingin ada korban selanjutnya, sebab tidak tertutup kemungkinan hal itu akan terulang kembali.
 
 Penutupan semata-mata untuk menghindari korban lebih banyak," lanjut Edi.
 
Diskes menyayangkan tindakan NM yang nekat memberi layanan kepada masyarakat tanpa dokumen pendukung.
 
 "Kalau tidak ada izin, tentu ini ilegal. Seharusnya, pengelola sadar dan tidak membuka praktik," ujar Edi.
 
Sementara, untuk obat-obatan yang diperjualbelikan, tanggungjawab Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.
 
 Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPOM guna menyelidiki terkait obat-obatan.
 
"Kita sudah berkoordinasi dengan BPOM, namun belum memastikan kapan turun. Obat-obatan yang kita dapatkan dari masyarakat sudah kita laporkan ke BPOM, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diidentifikasi," ujar Edi.
 
Edi belum bisa memastikan penyakit yang diderita Slamat, warga yang dirugikan. "Butuh kajian lebih lanjut, ini wewenang BPOM," katanya. (mg2)