Terkait Izin Kedaluwarsa

Kejari Ingatkan PT DSI Segera Urus izin

Kejari Ingatkan PT DSI Segera Urus izin

SIAK (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akan terus melakukan monitoring terhadap perusahaan PT DSI yang diduga hanya mengantongi izin kedaluwarsa dan sama sekali tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama beroperasi di Siak ini.

  Demikian dijelaskan Kepala Kejari Siak Zondri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siak Benny Siswanto. Dia menyebutkan, PT DSI memang belum memiliki legalitas yang jelas dalam kegiatan operasionalnya selama ini. Bahkan HGU pun mereka tidak memiliki.

"Melalui hearing bersama Komisi II DPRD Siak yang kami hadiri beberapa pekan lalu, di sana diketahui bahwa PT DSI ternyata tidak memiliki HGU, dan bahkan saat ini mereka hanya mengantongi izin kadaluwarsa,” terang Benny Siswanto, kemarin.

Dengan demikian, pihak Kejaksaan menegaskan, terkait soal perizinan semestinya setiap perusahaan harus mematuhi Undang-undang yang ada, dan tidak semaunya sendiri dalam menjalankan aktivitas penggarapan dan penguasaan lahan.

"Kami juga sudah menegaskan, agar pihak perusahaan segera mengurus legalitas perizinannya ke instansi terkait yang menangani masalah perizinan, dan jangan main-main soal perizinan itu,” ujarnya.

  Kasi Intel Kejari Siak itu juga mengingatkan, jika dalam soal perizinan itu didapati indikasi kongkalikong alias suap menyuap, maka pihak Kejaksaan akan turun tangan dan masuk ke dalamnya, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Kami juga ingatkan kepada instansi terkait yang menangani masalah perizinan, jangan main-main dalam mengeluarkan izin, terutama terhadap perusahaan yang diketahui legalitasnya bermasalah.

Bilamana dalam soal perizinan itu ditemui indikasi-indikasi kongkalikong antara perusahaan dengan instansi terkait, maka kami akan masuk untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

 Sementara itu anggota Dewan Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan mengatakan, pihaknya mendesak agar PT DSI segera mengurus perizinan.

"Kalau memang PT DSI tidak bisa melengkapi surat perizinannya, silahkan  angkat kaki dari Siak. Karena kalau mereka (PT.DSI,red) tidak mempunyai izin, tentunya tidak ada kontribusinya di Pekab Siak,"pungkasnya.***