KPU Bisa Tolak Bacaleg, Apabila...

KPU Bisa Tolak Bacaleg, Apabila...

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolok pendaftaran bakal calon (balon) anggota legislatif apabila formulir tidak ditandatangani oleh ketua atau sekretaris partai politik dan/atau sebutan lainnya. 

Pendaftaran balon yang didaftarkan parpol juga bisa ditolak KPU, apabila tidak terpenuhi kuota 30 persen perempuan.

Hanya saja, hingga Kamis (12/7/2018) sejak masa pendaftaran dibuka, belum ada parpol yang mendaftarkan balon legislatif ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 


“Dapat menolak pendaftaran balon anggota legislatif itu berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Muhammad Amin, Kamis (12/7/2018).

Menurutnya, selain formulir ditandatangani oleh ketua atau sekretaris parpol, juga harus distempel basah. Bahkan apabila tidak distempel basah juga dapat ditolak saat mendaftar di KPU.

Kemudian untuk memenuhi unsur 30 persen perempuan itu, di setiap tiga orang balon wajib terdapat satu orang perempuan. 

“Untuk nomor urut di tiga orang balon itu, dalam PKPU nomor 20 tersebut tidak diatur dalam penempatan nomor urut calon perempuan,” sebutnya.

Dalam pengajuan itu, untuk balon mantan nara pidana (napi) bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi juga tidak diperbolahkan. Bahkan masing-masing parpol harus mengisi formulir B3 DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

Dalam formulir tersebut berisikan fakta integritas yang ditandatangani oleh ketua atau sekretaris dan atau sebutan lainnya. Dimana dalam fakta integritas tersebut terdapat tiga poin pernyataan di antaranya pertama, balon yang diajukan ke KPU tidak akan melakukan KKN atau pelanggaran hukum lainnya. Kedua, nama-nama yang diajukan bukan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak serta korupsi.

Bahkan dalam fakta integritas itu yakni di poin tiga dipertegas yakni, apabila dilanggar. Terhadap balon yang diajukan/balon yang tercatum DCS/DCT/calon terpilih yang berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba, seksual terhadap anak dan atau korupsi, parpol bersedia dikenakan sanksi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan/balon yang tercantum dalam DCD/DCT/calon terpilih dibatalkan dari daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.

Untuk itu, katanya, sebelum penyampaian pendaftaran ke KPU, hendaknya masing-masing parpol mempedomani PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provins dan DPRD kabupaten/kota. 

“Dari kesepakatan KPU bersama parpol, untuk pendaftaran balon legislatif KPU baru dimulai pada Jumat (13/7/2018),” terang Muhammad Amin.


Reporter: Eka Buana Putra
Editor: Rico Mardianto



Tags KPU