Empat Pecahan Mata Uang Ini Dicabut dari Peredaran, Batas Waktu 31 Desember 2018

Empat Pecahan Mata Uang Ini Dicabut dari Peredaran, Batas Waktu 31 Desember 2018

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terhitung 31 Desember 2008, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008.

Peraturan terkait dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998. 

Adapun kategori uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno Hatta pada bagian depan dan gambar gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat pada bagian belakang. Uang ini adalah satu satunya uang berbahan baku plastik.


Kemudian uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman. Juga mata uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara dan pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien, Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI melalui Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Perwakilan Riau, Murdianto, Senin (25/6) menjelaskan bahwa dari keempat uang uang yang ditarik tersebut masih bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia terdekat hingga 30 Desember 2018. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera menukarkan apabila masih memilikinya. 

"Silahkan datang ke kantor BI terdekat, nanti Kasir BI akan memeriksa apakah uang yg akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1,"ujar Imung.

Setiap penukaran uang tersebut harus dipastikan keasliannya, dan juga untuk penukaran hanya berlaku di seluruh Kantor Bank Indonesia,"pungkasnya.


Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang