4 Warga Tempuling yang Bantai 4 Ekor Beruang Madu Diusut

4 Warga Tempuling yang Bantai 4 Ekor Beruang Madu Diusut
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Empat warga Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan pembantaian terhadap empat ekor beruang madu. Kini, penanganan perkaranya ditangani KLHK melalui Gakkum Wilayah II Sumatera dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
 
Adapun keempat tersangka, yaitu Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar-Butar (33). Keempatnya diketahui merupakan petani yang berdomisi di sejumlah desa di Kecamatan Tempuling, Inhil.
 
Mereka sebelumnya dibekuk oleh tim gabungan BBKSDA Riau, Gakkum Wilayah II dan Polres Inhil, Senin kemarin (2/4/2018). Sementara pembantaian empat ekor hewan yang memiliki nama latin Helarctos malayanus itu dilakukan dua kali pada 31 Maret dan 1 April 2018 kemarin. 
 
Aksi sadis itu terlacak petugas setelah keempat tersangka mengunggah pembantaian satwa dilindungi tersebut di media sosial, Facebook. Hingga akhirnya, unggahan itu menjadi viral dan menjadi atensi KLHK.
 
"Dari postingan di 'Facebook' kami langsung bergerak cepat melacak jejak mereka. Kami pastikan dulu apakah itu benar di Riau atau tidak," ujar BBKSDA Riau, Suharyono, Selasa (3/4/2018).
 
Setelah melakukan penyelidikan, tim BBKSDA Riau dan Gakkum Wilayah II KLHK berhasil melacak unggahan yang menyedot ribuan komentar tersebut.
 
"Akhirnya kami mendapat informasi akurat bahwa aksi itu dilakukan di Indragiri Hilir, tepatnya Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling," sebut Suharyono.
   
Mendapati informasi itu, katanya, tim langsung bergerak cepat ke lokasi itu untuk melakukan pengintaian di desa yang mayoritas areal perkebunan sawit masyarakat tersebut. Setelah memastikan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi pembantaian beruang, pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Inhil. 
 
Beberapa saat kemudian, lanjutnya, tim gabungan akhirnya melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku. Dua pelaku pertama yang dibekuk petugas adalah Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu dan Gantisori Sihombing. Keduanya diketahui merupakan pelaku yang menjerat dan menghabisi satwa yang dilindungi itu.
 
"Dari keterangan dua tersangka itu, didapat pelaku lainnya atas nama JS (Junus Sinaga,red) dan FB (Fransiskus Butar-Butar)," ujarnya.
 
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah organ tubuh beruang seperti cakar, kulit, kepala dan bagian paha. Namun, mayoritas organ itu tidak ada lagi daging yang menempel. 
 
"Dagingnya sudah mereka makan. Mereka masak dan dibagi-bagi," sebut Suharyono seraya mengatakan pihaknya turut menyita senjata angin laras panjang berikut amunisi, belasan tali penjerat, dan satu bilah pisau.
 
Dalam kesempatan itu, Suharyono mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, awalnya mereka tidak berniat menjerat beruang, melainkan babi. Namun, mereka akhirnya membantai seluruh beruang yang terjerat tersebut. Kasus ini masih terus didalami petugas KLHK yang berkoordinasi dengan Polres Inhil.
 
"Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman lima tahun," pungkas Suharyono.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto