Kejari Dumai Tuntut Mati Oknum Polisi dan Rekan

Kejari Dumai Tuntut Mati Oknum Polisi dan Rekan

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menuntut mati terdakwa yang terlibat peredaran gelap narkoba. Kali, Korps Adhyaksa tersebut menjatuhkan tuntutan tersebut terhadap dua orang pesakitan yang diduga sebagai pemasok 52,9 kilogram narkotika jenis sabu.

Adapun dua terdakwa itu masing-masing bernama Yulamto alias Topai dan Evgiyanto. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai dengan dengan nomor perkara: 394/Pid.Sus/2022/PN.Dum.

"Tuntutan pidana telah dibacakan JPU pada sidang yang digelar Selasa (17/1) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Rabu (25/1/2023).

Tuntutan pidana tertinggi itu disampaikan JPU bukan tanpa alasan. Dikatakan Abu Nawas, berdasarkan bukti yang diperoleh, terdakwa Yulamto dan terdakwa Evgiyanto dinyatakan terbukti memasok narkotika jenis sabu dengan jumlah yang fantastis.

"Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Yulamto als Topai dan terdakwa Evgiyanto diberikan dengan pertimbangan bahwa terdakwa termasuk dalam jaringan peredaran narkotika dari negara Malaysia dengan barang bukti narkotika seberat 52,9 kilogram," jelas Abu Nawas.

Abu Nawas menegaskan, Kejari Dumai tidak akan main-main menangani perkara, khususnya narkotika. Selain perkara yang disebutkan di atas, Jaksa pada September 2022 lalu, juga menuntut mati 5 orang terdakwa yang diduga sebagai pemasok sabu seberat 166 kilogram.

Dalam kesempatan itu, Abu Nawas menyampaikan imbauan Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto. Yakni, berpesan agar masyarakat di Kota Dumai jangan tergiur dan terjerumus lingkaran setan narkotika. Kejaksaan Dumai, sebut dia, akan melakukan penegakan hukum yang tegas bagi siapa saja pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak moral dan kesehatan serta menghancurkan generasi emas penerus bangsa.

"Kejaksaan Negeri Dumai akan menindak tegas dan tidak sungkan-sungkan menuntut mati bagi pelaku tindak pidana narkotika," tegas Abu Nawas.

"Dengan adanya tuntutan mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika, diharapkan dapat memberikan efek preventif bagi orang lain agar jera melakukan tindak pidana yang dapat merusak moral dan kesehatan serta menghancurkan generasi emas penerus bangsa tersebut," sambung dia.

Untuk diketahui, Evgyanto merupakan oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua yang pernah bertugas di Polres Siak. Selain dia, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, Yulamto. Nama yang disebutkan terakhir, merupakan warga sipil.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai Iwan Roy Charles memaparkan kronologis pengungkapan perkara tersebut. Dikatakan dia, BNN RI membongkar penyelundupan 52,9 kilogram sabu di Dumai, Jumat (8/7/2022) lalu.

"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan yang sama di Dumai," ujar Roy.

Tempat dimaksud adalah Hotel The Zuri Dumai. Tersangka Evgyanto diamankan di dalam mobilnya yang terparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,9 kilogram sabu. Barang haram itu dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan oknum polisi itu, petugas selanjutnya mengamankan Yulamto di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan Evgyanto untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut.

"Kedua terdakwa dituntut pidana mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iwan Roy Charles.



Tags Hukum