Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum MTQ 2017

Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum MTQ 2017

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan dua tersangka dugaan pidana korupsi pada kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017.

Dugaan korupsi terindakasi pada pengadaan makanan dan minuman kegiatan tersebut. "Hari ini kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Hayin Suhikto SH, Kejari Inhu dalam konferensi pers di Aula Rapat Kejari, Senin (22/7/2019).

Kedua tersangka pada kasus ini adalah berinisial AJ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Inhu.


Dalam keterangan persnya, Kejari Inhu menjelaskan besaran perhitungan kerugian negara yang baru dihitung tim penyidik pidsus berupa mark-up biaya makanan dan minuman MTQ sebesar Rp313 juta lebih. Selain itu biaya pemondokan sebesar Rp100 juta lebih.

Lebih lanjut, Hayin Suhikto mengatakan, setelah menetapkan dua tersangka, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan keduanya sebagai tersangka.

Reporter: Eka BP



Tags Korupsi