Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru terus merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru. Sejumlah saksi diyakini telah menjalani proses pemeriksaan termasuk saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
 
Adanya penyidikan perkara yang ditandai dengan penetapan lima orang tersangka ini diketahui dari adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Adapun para tersangka tersebut, yakni Mukhlis dan Yuni Elvita dari dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan SPDP tertanggal 4 Januari 2018.
 
Tiga hari setelahnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kembali menerima tambahan SPDP untuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah dokter di RSUD AA Pekanbaru yang diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk. Ketiga dokter itu, yakni dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial.
 
Pasca penetapan tersangka tersebut, Penyidik kemudian melakukan proses penyidikan mendalam. "Masih berjalan. Kini dalam proses penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (27/2/2018).
 
Saat ditanyakan mengenai perkembangan penyidikan, Guntur menyebut Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru terus berupaya mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP Perwakilan Riau guna mengetahui besaran kerugian negara. "Saksi-saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli sudah dirampungkan," imbuh mantan Kapolres Pelalawan itu.
 
Guntur menambahkan, jika proses pemberkasan telah rampung, Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk mengetahui apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tahap I (pelimpahan berkas ke Jaksa)," pungkas Guntur. 
 
Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
 
Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
 
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
 
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
 
Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto