Pemotongan Honor di Satpol PP Kampar, Penyidik Polda Riau Tunggu Berkas dari Kejaksaan

Pemotongan Honor di Satpol PP Kampar, Penyidik Polda Riau Tunggu Berkas dari Kejaksaan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan pemotongan uang/honorarium tenaga honorer pengamanan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Riau di Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, telah dikirim ke Jaksa Peneliti. Saat ini, Penyidik masih menunggu hasil penelaahan Jaksa.
 
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Polisi mendapat informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota, 7 Desember 2017 lalu.
 
Saat itu, Petugas menemukan seorang anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran, di mana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga pelaku. 
 
Melihat hal itu, Tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas sebesar Rp460 juta.
 
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP Kampar.
 
Proses penyidikanpun dimulai, dengan meminta keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, mengirimkan berkas perkara untuk dilakukan penelaahan, atau tahap I.
 
"Berkas sudah kita serahkan. Kita menunggu penelaahaan dari Jaksa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan, Kamis (21/12).
 
Adapun berkas perkara tersebut untuk tiga tersangka, yaitu Kepala Satpol PP Kampar, Muhammad Jamil, dan dua orang bawahannya, Ardinal dan Indra Gusnaidi, yang masing-masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran. ''Kalau untuk jumlah tersangka sudah final (tidak ada penambahan jumlah tersangka, red),'' tegas Gidion.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Dalam aturan Pasal 12 huruf e berbunyi legawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Sementara di huruf f berbunyi pegawai negara atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
 
Disebut Gidion, dari penyidikan yang dilakukan, para tersangka mengaku pemotongan uang honorarium tersebut dilakukan untuk kepentingan instansi Satpol PP Kampar yang selama ini diakui tidak didukung anggaran yang memadai.
 
"Kalau secara normatif jawabannya (tiga tersangka, red), digunakan untuk kepentingan instansi. Beroperasi yang tidak didukung anggaran. Tapi itu tidak boleh. Namun diyakini juga ada digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuh Gidion.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang