Keluarga Syamsir Sidiq Menangkan Gugatan Terhadap Pemkab Inhu

Keluarga Syamsir Sidiq Menangkan Gugatan Terhadap Pemkab Inhu
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Keluarga Syamsir Sidiq akhirnya bisa bernafas lega. Gugatan kepemilikan lahan terhadap Pemkab Inhu seluas lebih kurang 1 hektare yang bersepadan dengan kantor DPRD Inhu, akhirnya mereka menangkan dan sudah Incrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. 
 
Setelah kalah di Pengadilan Negeri Rengat, Pemkab Inhu sempat mengambil langkah upaya hukum banding, namun Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan hakim PN Rengat, begitu juga dengan upaya kasasi dan pada Peninjauan Kembali ( PK), keputusan tetap sama, bahwa tanah tersebut milik Syamsir Sidiq. 
 
Tidak hanya itu, sepertinya Pemerintah Kabupaten Inhu harus membayar ganti rugi atas lahan tersebut hingga penetapan putusan MA sebesar Rp5 juta per hari. Bahkan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Rengat tinggal menjadwalkan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA dan PK tersebut. 
 
“PN Rengat sudah menyampaikan hasil putusan MA kepada masing-masing pihak,” ujar Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH MHum melalui humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, Senin (15/1).
 
Dijelaskannya, sidang perdata atas gugatan yang diajukan pemohon penggugat Syamsir Sidiq dengan pengampu Marianto sudah bergulir sejak tahun 2016 lalu dengan tergugat Pemkab Inhu. Setelah putusan sidang di PN Rengat dimemangkan oleh pemohon, pihak tegugat melakukan banding.
 
Tergugat menang ketika banding dan kembali penggugat mengajukan kasasi. Hanya saja pada saat dilakukan kasasi, MA menguatkan putusan PN Rengat, bahwa lahan tersebut merupakan milik penggugat. 
 
“Ketika tergugat mengajukan PK, ternyata putusannya tetap saja menguatkan putusan PN Rengat,” ungkapnya.
 
Atas putusan PK tersebut yang diterima PN Rengat sekitar akhir bulan Desember 2017 lalu, dilanjutkan dengan penyampaian putusan kepada masing-masing pihak. Ketika hal itu dijalani, dilanjutkan dengan penyampaikan Aanmaning (peringatan) kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Inhu. Dimana penyampaian Aanmaningini dilakukan sebanyak tiga kali dengan jarak waktu penyampaian selama dua pekan sekali.
 
Untuk pelaksanaan eksekusi, sambungnya, tetap juga tergantung pengajuan dari pihak penggugat. Karena dalam pelaksanaanya ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh penggugat. 
 
“Ada sejumlah biaya yang harus dibayar yang digunakan untuk pengamanan dan lainnya,” sambungnya.
 
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Inhu Dewi Khairi Yenti SH Msi ketika dihubungi oleh wartawan belum memberikan keterangan resmi atas putusan PK tersebut. Karena saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengaku sedang rapat. “Saya sedang rapat,” jawabnya singkat.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang