KPID Riau Gelar Diskusi Ahli: Netralitas Media Penyiaran Jelang Pilgubri

KPID Riau Gelar Diskusi Ahli: Netralitas Media Penyiaran Jelang Pilgubri
 
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar Diskusi Ahli dengan tema Mewujudkan Pilkada Riau Jujur dan Bersih Melalui Lembaga Penyiaran Yang Adil, Sehat dan Berkualitas, di Kantor KPID Riau, Jalan Gadjah Mada, Pekanbaru, Rabu (13/12/2017). 
 
Diskusi Ahli yang dipimpin Ketua KPID Riau, Falzan Surahman ini menghadirkan empat narasumber dari stakeholder terkait yakni Kepala Badan Kesbangpolinmas Riau, Chairul Risky, Komisioner KPU Riau, Sri Rukmini, Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata dan Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang. 
 
Ketua KPID Falzan Surahman, mengantar diskusi menjelaskan KPID Riau ingin  Media Penyiaran bisa berlaku adil, sehat dan mengedepankan kualitas dalam penyiaran politik, khususnya pada Pilgubri 2018 mendatang. “Media Penyiaran diharapkan menjadi wadah  pendidikan politik yang mencerdaskan dengan mengedepankan kepentingan publik, “ katanya. 
 
 
Komisioner KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran, Asril Darma, menyebutkan, peran KPID Riau dalam pengawasan perhelatan Pilkada dan Pemilu mengacu kepada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pedoman Prilaku Penyiaran (PPP) Pasal 50 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71.
 
“Di antaranya disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran/Program Siaran wajib menyediakan waktu yang cukup untuk peliputan Pemilu dan Pilkada. Kemudian Lembaga Penyiaran/Program Siaran wajib berlaku adil dan proporsional dalam menyiarkan peserta Pemilu/Pilkada, “ katanya. 
 
Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinita, mengatakan sinergi antara Bawaslu Riau dengan KPID saat ini mengacu kepada Keputusan Bersama antara Bawaslu, KPU dan KPI Nomor 0360/K.BAWASLU/JK.01.00/XI/2016, Nomor 10/KB/KPU/TAHUN 2016, Nomor 04/LPI/KPI/HK.03.02/11/2016 Tentang Pemantauan dan Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan iklan kampanye Pilgub, Pilbub dan Pilwako. 
 
Sedangkan Komisioner KPU Riau, Sri Rukmini, menjelaskan aturan-aturan penggunaan media dalam kampanye. “Semua iklan kampanye pasangan calon nantinya difasilitasi KPU Riau. Termasuk debat kandidat akan dilakukan secara resmi di media penyiaran oleh KPU Riau,” katanya. 
 
Sementara Komisioner KPID Hisam Setiawan mengatakan perlunya Kesepakatan bersama dilakukan untuk membentuk gugus tugas pemantauan dan pengawasan siaran pemberitaan dan iklan di media massa selama Pilkada. 
 
“Gugus tugas ini akan beranggotakan tiap-tiap komisioner yang berada di ketiga lembaga. Satu komisioner masing-masing dari KPU, Bawaslu, dan KPI bergabung dan akan memvalidasi isi siaran. Dengan dibentuknya gugus tugas, KPU, Bawaslu, dan KPID tak akan kesulitan jika muncul pemberitaan maupun iklan yang diduga sebagai pelanggaran kampanye muncul di media massa, “ katanya. 
 
Selain itu, Komisioner KPID Bidang Perizinan, Warsito, mengingatkan KPU untuk kerja sama iklan dengan lembaga Penyiaran (TV, Radio) yang sudah berizin. “Harus bisa dipastikan terlebih dahulu status perizinannya supaya tidak menjadi masalah di belakang hari, “ katanya. 
 
Sementara Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang pada forum ini menjelaskan pers bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Salah satunya pada pasal 4 ayat 1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak warga negara. Pasal 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 
 
“Jadi pers tak bisa dilarang-larang dalam menulis berita, termasuk berita Pilkada. Namun kami sepakat kalau soal dibuat aturan yang jelas sehingga tidak abuabu, “ katanya. (rls)
 
Editor: Rico Mardianto