Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus di Perairan Dumai

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus di Perairan Dumai
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau di perairan Medang Kampai, Dumai. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 9 paket kecil sabu-sabu siap edar, dan speadboat yang digunakan pelaku.
 
‎"Penangkapan itu dilakukan ketika petugas perairan sedang patroli dengan perahu karet. Kemudian melihat speed boat yang mencurigakan. Lalu petugas memeriksa seluruh isi dan pengemudinya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu (11/10).
 
Diterangkan Guntur, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (10/10). Dari hasil pemeriksaan terhadap speedboat tanpa nama itu, polisi menemukan 9 paket kecil sabu, 1 kaca pirek, uang sebesar Rp1.800.000, 1 pingset, 2 handphone dan 1 bungkus rokok berisi sabu-sabu.
 
Sedangkan pemilik speed boat Bambang Harianto dan Edi langsung digiring ke Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. "Terhadap 1 unit Speed Boat dengan mesin merek Yamaha 40 PK ‎juga kita sita sebagai barang bukti kejahatan. Tidak ada muatan speed tersebut," lanjut Guntur.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ‎"Dua tersangka tersebut kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan terkait jaringan narkoba lainnya," pungkas Guntur.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang