Tahap II Kasus Cuci Danau Gema

Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Pekan Ini Penyidik Berkoordinasi dengan Jaksa

Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Pekan Ini Penyidik Berkoordinasi dengan Jaksa
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait jadwal tahap II kasus dugaan korupsi dalam proyek pencucian Danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012, dengan tersangka FS.
 
Dikatakan Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, bahwa berkas tersangka FS sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 Agustus lalu. Saat ini, kata Edy, pihaknya tengah menjadwalkan pelimpahan wewenang penanganan perkara ke JPU.
 
"Saat ini, kita tengah menunggu konfirmasi dari JPU. Insya Allah, dalam minggu ini kita akan berkoordinasi dengan JPU," ungkap mantan Kapolres Kuantan Singingi itu kepada Riaumandiri.co, Senin (22/8/2016).
 
Ditegaskan Edy, bahwa proses penyidikan dan pengembangan dalam perkara ini masih berjalan. Artinya, kata Edy Sumardi, tidak menutup adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini. "Masih ada kemungkinan tersangka baru. Namun sedang kita dalami dan akan kita gelar perkarakan dulu," pungkasnya.(dod)
 
Berita selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi Selasa, 23 Agustus 2016