Pemko Pekanbaru Belum Tetapkan UMK 2026
Riaumandiri.co - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sampai saat ini masih belum ditetapkan, meski sudah memasuki akhir tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan, belum ditetapkannya UMK itu lantaran masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Setelah itu, baru nanti UMK akan ditetapkan. "Belum, kita masih menunggu Juknis dari pusat. Kemudian setelah itu nantinya baru Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menetapkan UMKnya," katanya.
Ia juga menyebutkan belum bisa menargetkan persentase kenaikan UMK pada tahun depan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, beberapa waktu silam, mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait formula penetapan UMP Riau tahun 2026.
"Rumusan final dari Kemenaker belum kita terima, jadi belum bisa ditetapkan," ujarnya.
Setelah menerima angka UMP dari Kemenaker, Disnakertrans akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk memastikan penetapan berjalan transparan.