Soal Relokasi Guru PPPK, Eko Wibowo Sayangkan Sikap Pasif Disdik Riau
RIAUMANDIRI.CO - Perjuangan Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau untuk menuntut relokasi penempatan kerja memasuki babak baru. Ketua Forum, Eko Wibowo, S.Pd.I., M.Pd., Gr., secara terbuka mengapresiasi kebijakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, yang memberikan sinyal positif terkait redistribusi pegawai.
Eko, yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa kebijakan Prof. Zudan merupakan angin segar bagi ribuan guru.
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan Prof. Dr. Zudan. Beliau bahkan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Retribusi Tenaga Pendidik dan Tendik bagi PPPK. Ini adalah solusi yang kami tunggu," ujar Eko, Selasa (9/12).
Eko menegaskan bahwa tuntutan ini bukan pepesan kosong. Pihaknya telah melakukan audiensi langsung (sowan) ke BKN RI pada 4 Juli 2025 lalu. Pertemuan tersebut menjadi bukti keseriusan forum dalam memperjuangkan nasib rekan-rekan sejawat yang "terbuang" jauh dari rumah.
"Kami tidak mengenal lelah berjuang masalah relokasi ini ke pusat. Kasihan kawan-kawan mengajar harus keluar jauh dari tempat asalnya. Contoh nyata, ada guru asal Kampar tapi SK PPPK-nya keluar di Kota Dumai. Ini sangat memberatkan hati, harus berpisah dengan keluarga tercinta dan orang tua yang butuh perhatian," jelas Eko dengan nada prihatin.
Meski jalan dari BKN pusat sudah terbuka, Eko menyayangkan lambannya respons dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Ia membandingkan kinerja Disdik Riau dengan provinsi lain yang lebih agresif memperjuangkan nasib gurunya.
"Keseriusan Dinas Pendidikan Riau belum terlihat sama sekali. Sampai saat ini belum ada bukti surat resmi yang diajukan ke pusat. Bandingkan dengan Provinsi Sulawesi Selatan, mereka langsung mengajukan persoalan relokasi ini ke BKN," kritik Eko.
Oleh karena itu, melalui surat resmi bernomor 14/ASNPPPK-RIAU/XII/2025 yang baru saja dilayangkan, Forum ASN PPPK mendesak Pemda Riau, melalui Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, untuk segera bertindak.
Forum ini juga mengutip landasan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai dasar bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK memerlukan pengelolaan manajemen yang memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, surat yang bersifat "Penting" tersebut telah dilayangkan ke kantor Dinas Pendidikan Riau di Jalan Garuda No. 97, Pekanbaru, untuk segera ditindaklanjuti melalui agenda audiensi.
"Kami memohon agar relokasi ini segera ditindaklanjuti, kalau bisa bulan Desember ini, bertepatan dengan momen perpanjangan SK PPPK," pungkas tokoh muda pendidikan Riau tersebut.(nan)