Dishub tak Perbolehkan Bajaj Online Beroperasi di Pekanbaru
Riaumandiri.co - Dinas Perhubungan (Dsihub) Pekanbaru menilang sejumlah Bajaj Maxride sebab angkutan roda tiga itu belum memiliki izin operasional di Kota Pekanbaru.
Moda transportasi yang muncul belakangan ini merupakan angkutan yang juga berbasis online, di mana penumpang bisa memesan lewat aplikasi seperti halnya angkutan online pada umumnya.
Kepala Bidang Angkutan Khairunnas menegaskan bahwa pihaknya menghentikan operasional dari Maxride dan meminta agar pengelola segera mengurus izin tersebut
Pihak Dishub telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pengelola dan para pengemudi bahwa operasional kendaraan tersebut belum diperkenankan.
“Kami sudah memberi tahu bahwa bajaj belum boleh beroperasi. Jika tetap berjalan, maka akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
"Regulasi di kita juga belum ada," tambahnya.
Khairunnas menyebut bajaj juga bukan termasuk Angkutan atau transportasi umum mengangkut penumpang.
"Kita juga kasih tau bajaj itu belum boleh beroperasi karena bukan termasuk Angkutan umum," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2019, kendaraan roda tiga tanpa kereta samping tidak memenuhi standar keselamatan dan administrasi untuk digunakan sebagai angkutan umum berbayar.