Kejari Kuansing Pulihkan Rp54,7 Miliar Aset Pemkab
Riaumandiri.co - Kejari Kuantan Singingi memulihkan aset Pemkab Kuansing senilai Rp54,722 miliar selama tahun 2025.
Pemulihan ini menjadi bukti konkret peran kejaksaan dalam mengembalikan aset negara demi kemakmuran masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi menjelaskan bahwa pemulihan aset tersebut dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam layanan bantuan hukum non-litigasi.
“Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat, pemulihan aset merupakan bagian dari upaya negara memastikan hak dan kekayaan daerah kembali kepada masyarakat,” tegas Kajari M. Harun Sunadi, Selasa (9/12).
Ia menuturkan bahwa pemulihan aset bukan sekadar proses administratif, namun kerja strategis yang memerlukan ketelitian dan ketegasan hukum. Banyak aset daerah yang bertahun-tahun belum memiliki kekuatan legal yang memadai, sehingga rawan disalahgunakan atau luput dari pendataan.
“Sebagian aset ini sudah lama tidak memiliki legalitas yang kuat. Ini tugas kami untuk mengembalikan, mengamankan, dan memastikan aset-aset itu benar-benar memberi manfaat bagi kemakmuran rakyat Kuantan Singingi,” tambah Harun.
Aset yang berhasil dipulihkan di antaranya berupa sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan Gedung Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks). Seluruh sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Kuansing beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Raden Muhammad Shandy, menegaskan bahwa penguatan legalitas aset merupakan langkah penting untuk mendorong optimalisasi pelayanan publik.
“Dengan legalitas yang kini sudah kuat, berbagai aset daerah dapat digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam peringatan Hakordia tahun ini, Kajari M. Harun Sunadi juga menegaskan kembali pesan Presiden Prabowo terkait pentingnya menjaga kekayaan negara, kekuatan pangan, dan potensi alam agar tidak mengalami kebocoran, sebagaimana laporan ICW yang mencatat potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
“Ini momentum penting. Kekayaan negara harus dijaga, aset harus dilindungi, dan tidak boleh ada kebocoran. Semuanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutupnya.