Diklarifikasi Kasus Video Wall Diskominfo Pekanbaru, Alek Kurniawan: Masalah Orang, Awak yang Sibuk

Diklarifikasi Kasus Video Wall Diskominfo Pekanbaru, Alek Kurniawan: Masalah Orang, Awak yang Sibuk

RIAUMANDIRI.ID PEKANBARU - Alek Kurniawan memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (18/11/2019). Dia mengaku diklarifikasi terkait tugasnya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru tahun 2017, dan keterkaitannya dalam pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru saat itu.

Alek Kurniawan diketahui datang sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampai di kantor sementara Kejati Riau, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, mantan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru itu, langsung menuju ruang pemeriksaan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sekitar pukul 12.00 WIB, dia keluar ruang pemeriksaan untuk istirahat. Saat itu, Haluanriau.co (Haluan Media Group) mencoba melakukan wawancara dengan staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Pekanbaru itu.


“Masalah orang, awak (saya, red) yang sibuk,” singkat Alek.

Tidak diketahui siapa orang yang dimaksud Alek Kurniawan itu. Usai mengatakan hal tersebut, dia langsung meninggalkan kantor Kejati Riau untuk istirahat.

Lalu sekitar pukul 13.30 WIB, dia kembali datang untuk melanjutkan proses klarifikasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, proses permintaan keterangan selesai.

“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan video wall pada Dinas Kominfo Kota Pekanbaru tahun 2017. Saya dimintai keterangan selaku Plt Kepala BPKAD pada waktu itu,” jawab Alek saat ditanyakan terkait kedatangannya ke kantor Korps Adhyaksa Riau itu.

Dalam pengadaan video wall yang tengah diusut itu, Alek mengaku dicecar Jaksa terkait proses awal kegiatan. Apalagi saat itu dirinya merupakan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.

Saat disinggung, terkait pencairan dana kegiatan tersebut, Alek mengaku itu berlangsung di BPKAD Pekanbaru. Menurut dia, hal itu sesuai fungsi BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Kalau kami, pencairan emang betul. Kami ini kan Bendahara Umum Daerah, keluarnya duit semuanya dari sana. Cuma kan tentu sudah lengkap dulu semuanya di sana (Dinas Kominfo, red), baru dicairkan,” beber dia.

“Rasa-rasanya selama ini tidak ada kendala, karena itu bagian dari pelayanan. Pasti sudah lengkap lah,” sambungnya.

Proses pelengkapan syarat pencairan itu sebutnya lagi, termasuk dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Dimana pihak tersebut sebelumnya telah diklarifikasi Jaksa.

“Di OPD itu kan ada PPK namanya, Pejabat Penatausahaan Keuangan. Diperiksa semuanya. Kita kan gak manual sistemnya. Sudah aplikasi terkoneksi semuanya,” kata dia seraya mengatakan, jika Pemko memiliki dana yang cukup, pasti kegiatan tersebut dibayarkan.

“Kalau dananya cukup, apanya cukup. Kecuali urusan teknis, BPKAD gak ikut-ikut di situ. Seperti spek dan lainnya, OPD (Diskominfo, red) di situ,” pungkas Alek Kurniawan.

Ternyata selain Alek, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Azmi. Dia adalah mantan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru.

Tidak banyak yang disampaikan Azmi kepada awak media terkait proses klarifikasi dirinya itu. Namun dipastikannya, dirinya saat itu tidak pernah memeriksa kegiatan yang dilakukan institusi yang dipimpin Firmansyah Eka Putra itu.

“Gak ada. Kalau ada, diminta (Jaksa) dokumen saya,” singkat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru itu.

Sejatinya, ada orang lainnya yang menjalani proses yang sama pada Senin ini. Mereka adalah perwakilan dari PT Halcom Integrated Solution, dan Yusrizal yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pekanbaru tahun 2019.

Namun dua orang tersebut tidak hadir. Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, memberikan penjelasan.

“Yang tidak datang, tentu akan kita undang kembali. Siapapun yang diduga mengetahui, akan kita undang,” imbuh mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.