Kasus Pembakaran 300 Hektare Lahan di Kuala Cenaku

Jalani Tahap II, Kedua Tersangka Segera Disidang

Jalani Tahap II, Kedua Tersangka Segera Disidang

PEKANBARU (HR)-Dalam waktu dekat kedua tersangka kasus pembakaran lahan seluas 300 hektare di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Hal tersebut, setelah tersangka Mastur alias Asun dan Darmalis, dua petinggi PT Kurnia Subur, menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri Rengat, Kamis (26/2).
Dari pantauan Haluan Riau, proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap keduanya dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Tim dari PPNS Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tiba di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kulim untuk menjemput kedua tersangka yang sebelumnya dititip di sana.
Setelah proses administrasi selesai, keduanya lalu dibawa ke luar dari Rutan menuju dua unit mobil penyidik. Saat hendak memasuki mobil, Asun memilih bungkam tatkala ditanya mengenai keberadaannya selama ini, yang sempat buron dua tahun.
Sementara, Deputi V Penataan Hukum Lingkungan Kemenhut LH Himsar menerangkan, kalau akan langsung mengantar dua tersangka ke Kejari Rengat.  "Hari ini tahap II kita lakukan. Agar segera bisa dilakukan penuntutan," ujar Himsar.
Usai menuntaskan perkara ini, sebut Himsar, akan menggesa beberapa perkara kejahatan lingkungan lainnya yang kini masih ditangani.
 "Ada sembilan perkara lagi. Saat ini kami masih melengkapi petunjuk jaksa," tukasnya seraya memasuki mobil yang akan membawanya menuju Kota Rengat.(dod)