Limpahan Polresta Pekanbaru

Kejari Teliti 4 Berkas ‘Romli’ HMI

Kejari Teliti 4 Berkas ‘Romli’ HMI

PEKANBARU (HR)-Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Pekanbaru tengah meneliti berkas perkara kasus dugaan dugaan kepemilikan sejumlah senjata tajam dari tangan empat mahasiswa yang merupakan oknum pengembira Kongres Himpunan Mahasiswa Islam XXIX Pekanbaru.

Hal tersebut, setelah Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Senin (30/11) kemarin.

"Ada empat berkas dengan empat tersangka yang dilimpahkan penyidik ke kita (Kejari Pekanbaru,red)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Selasa (1/12).

Keempat tersangka yang merupakan oknum kader HMI asal Makassar, yakni Darmansyah (23), Jusman (23), Harianto Hadinata (23), dan Arsad (
Arsad (19). Keempatnya diduga memiliki sejumlah senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, yang diamankan Polresta Pekanbaru di tempat penginapan 'Rombongan Liar alias Romli' Kongres HMI, di Gelanggang Remaja, di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Senin (23/11) lalu.

Saat ini, sebut Adi Kadir, pihaknya tengah melakukan penelaahan berkas perkara keempat tersangka. "Kita punya waktu maksimal 14 hari. Namun, dalam tujuh hari kita akan menentukan sikap. Apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau ada kekurangan yang mesti dilengkapi dengan petunjuk atau P19," lanjut Adi.

Dalam kesempatan tersebut, Adi menegaskan kalau proses hukum terhadap keempat tersangka tetap lanjut, karena sepengetahuannya keempatnya masih dilakukan penahanan di Mapolres Pekanbaru.

"Atas perbuatan keempat tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," pungkas Adi.

Seperti diketahui, dalam sweeping yang dilakukan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, Senin (23/11), berhasil mengamankan delapan mahasiswa yang diduga memiliki sejumlah senjata tajam, yang diamankan dari dua lokasi, yakni di Gelanggang Remaja Jalan Jenderal Sudirman dan Gedung Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru. Sementara, di lokasi lainnya yang turut disweeping petugas, yaitu Kamp Purna MTQ Pekanbaru.

Sementara empat mahasiswa lainnya, ditangani Polda Riau, yakni inisial Ma, Y, Ml dan Ay diamankan dari Gelanggang Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru.

Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan sejumlah benda berbahaya lainnya, seperti badik, belati dan beberapa pisau. Selain itu, turut disita sejumlah alat-alat berbahaya yang menyebabkan luka seperti busur panah, katapel serta senjata rakitan. Juga, ada beberapa senjata mainan, keris, cutter, beberapa cairan yang diduga racun.

Kepada Haluan Riau saat ekspos, Senin (23/11), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rifai Sinambela menegaskan dalam upaya penegakan hukum, semua tersangka yang telah diamankan ini akan diproses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena disini merupakan wilayah hukum kita, penegakan hukum dilakukan. Tidak ada negoisasisi. Akan dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau," tegas Rifai kala itu.

Pada ekspos tersebut, Rifai menerangkan kalau delapan tersangka tersebut diamankan karena tertangkap tangan memiliki senjata berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun orang lain. Ada juga, barang-barang yang sudah dibuang oleh oknum HMI lainnya, seperti di plafon maupun di halaman.***