Saksi: Uang Mengalir ke Istri Said Saqlul

Saksi: Uang Mengalir ke Istri Said Saqlul

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang dugaan korupsi pembangunan 55 rumah sederhana bagi Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2012 lalu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (13/2).

Salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga, menyebutkan uang yang diduga hasil korupsi mengalir kepada istri terdakwa Said Saqlul, selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau tahun 2012.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang terdakwa. Selain Said Saqlum juga ada Junaidi selaku konsultan pengawas dan M Khusairi, selaku Direktur PT Sera Rora Abadi selaku konsultan proyek.

Ketika ditanyakan JPU dari Kejari Rohul, Gilang SH, apakah terdakwa Saqlul turut menikmati atau tidak, Angga mengaku tidak mengetahuinya. Namun secara tidak langsung menurutnya iya, karena uang yang ada pada dirinya juga milik istrinya dan uang milik istrinya, Elimesda juga miliknya.

Terkait pernyataan itu, Said Saqlul berjanji akan mengembalikan uang tersebut segera mungkin sebelum tuntutan. Hal ini mendapat apresiasi dari majelis hakim yang diketuai Toni SH. Menurut Hakim, saat pengembalian tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman.

"Apalagi saat ini juga ada edaran dari Jaksa Agung yang mengedepankan pengembalian kerugian negara, sehingga dengan pengembalian itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan jaksa penuntut umum," ujar Toni.

Lebih lanjut, dalam keterangan Said Saqlul yang diperiksa sebagai terdakwa mengatakan, ia tidak mengetahui pasti soal aliran dana kepada istrinya tersebut. Karena Angga memang sering datang ke rumah. Malah dirinya mengaku Angga ada meminjam uang kepada istrinya untuk melaksanakan proyek.

Saqlul juga mengakui bahwa ia memperoleh kabar bahwa uang muka proyek sebelumnya sudah dicairkan sebesar 30 persen. Namun setelah satu bulan pekerjaaan, sama sekali belum dikerjakan oleh Angga, sehingga ia meminta Angga untuk mempercepat pekerjaan.

Saqlul juga mengakui bahwa hingga akhir tahun dirinya mendapat laporan dari PPK bahwa pekerjaan sudah 85 persen dan menurut keterangan PPK jika sudah 85 persen, dana sudah bisa dicairkan 100 persen. Namun ada surat perjanjian bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaannya.

Namun.kenyataannya menurut Saqlul, ia memperoleh keyerangan dari Deni orang lapangan Angga bahwa Angga sudah tidak mau bertanggung jawab lagi. Sehingga Said Saqlul meminta Deni menghitung berapa kebutuhan untuk penyelesaian proyek tersebut, dan segera mengirimkannya ke lokasi.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama primer melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kegiatan pembangunan rumah sederhana untuk Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini, menghabiskan dana sebesar Rp1,450 miliar.

Namun dalam perjalananya, ternyata pembangunan hanya terealisasi sekitar 70 hingga 80 persen. Sehingga ditemukan kerugian negara Rp450 juta.(hen)