Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat

RIAUMANDIRI.CO - Amril Mukminin akhirnya keluar dari jeruji besi melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Kendati begitu, mantan Bupati Bengkalis itu harus wajib lapor hingga 27 Mei 2024 mendatang.

Amril menyandang status koruptor dalam perkara proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara itu, mengeksekusi suami Bupati Bengkalis, Kasmarni, itu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada 22 Oktober 2021. Sebelum itu, Amril juga sudah ditahan, dipotong vonis Mahkamah Agung yaitu 4 tahun penjara. 


Selain vonis 4 tahun, Amril juga dihukum membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan pengadilan tingkat kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman itu lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menghukum Amril dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Amril juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Hukuman itu dijalankan terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.

Dalam perkara itu, suami dari Bupati Bengkalis Kasmarni itu dinyatakan terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Sub Seksi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Koko Syawaluddin Sitorus membenarkan jika Amril Mukminin telah keluar penjara melalui mekanisme pembebasan bersyarat 

"Hari ini bebasnya," ujar Koko, Rabu (7/9).

Koko menjelaskan, Amril Mukminin mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini kata Koko, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keputusan dari Kemenkumham. 

Kendati begitu, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024 mendatang. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Dipilih dalam Pemilihan Jabatan Publik Selama 3 Tahun Terhitung Sejak Terdakwa Menjalani Pidana.

Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Wajib lapornya hingga 27 Mei 2024 nanti," lanjut Koko. 

Selama menjalani hukuman, Amril Mukminin mendapatkan 8 bulan dan 15 hari pemotongan atau remisi. Remisi yang didapatkan mulai dari bersifat umum (RU) dan khusus (RK) serta tambahan. 

"RK 2 bulan dan RU total 6 bulan 15 hari, RK diperoleh saat hari besar keagamaan dan RU saat HUT RI," jelas Koko. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyatakan, warga binaan memiliki hak yang sama selama menjalani pidana. Termasuk dalam pemberian remisi hak integritas sosial. 

"Di antaranya pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), dan asimilasi," kata Jahari. 

Jahari mengatakan, syarat utama mendapatkan semua itu adalah warga binaan harus berkelakuan baik selama di Lapas dan Rutan. 

"Kemudian mengikuti program pembinaan yang ada," kata Jahari. 

Oleh karena itu, Jahari menghimbau warga binaan agar bersama-sama menjaga agar lingkungan Lapas ataupun Rutan aman, tertib dan terkendali. 

Diketahui, Amril harus berurusan dengan penegakan hukum karena beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).

Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears.(Dod)