Sidang Korupsi Penyimpangan Dana Setwan Riau

Nazief Dkk Hanya Dituntut 1,5 Tahun

Nazief Dkk Hanya Dituntut 1,5 Tahun

PEKANBARU (HR)-Meski menyatakan terdapat kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Nazie Susila Darma, sebesar Rp500 juta lebih. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut mantan Sekretaris DPRD Riau tersebut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Tuntutan pidana yang sama juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, Zuanda Agus dan Muhammad Nasir.

Demikian terungkap di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Setwan Riau, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/10) malam.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi, JPU yang terdiri dari Adhyaksa, Itje, Oka Regina, dan Dame Silaban, menyebut kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU.

Malah, JPU mengenakan ketiganya dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Zuanda Agus dan Muhammad Nasir, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Itje.

Terdakwa Nazief Susila Darma, juga dikenakan tuntutan pidana dan denda yang sama. Namun, oleh JPU, Nazief diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp500 juta lebih subsider 9 bulan kurungan.

Dirincikan JPU, terdakwa Nazief telah 'mengangsur' kerugian negara, yakni Rp15 juta, Rp177.485.436, dan Rp615 ribu.

Pengembalian tersebut dihitung sebagai pengembalian uang pengganti kerugian negara. "Mewajibkan terdakwa Nazief Susila Darma untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmati sebesar Rp512.854.541 subsider 9 bulan," tukas JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, pada sidang yang digelar Selasa (13/10).

Dari informasi sebelumnya diketahui kalau Sekretariat DPRD Riau mengalami ketekoran sebesar Rp7 miliar, akibat dugaan penyimpangan yang turut dilakukan ketiga terdakwa. Namun, total pengembalian kerugian negara yang dibebankan JPU hanya sebesar Rp700 juta. Dimana uang tersebut dinyatakan dinikmati oleh Nazief Susila Darma.

Menanggapi hal ini, JPU Adhyaksa menyatakan angka miliaran rupiah yang sempat digadang-gadangkan menjadi kerugian negara tersebut, harus diverifikasi kembali termasuk pihak-pihak yang turut menikmatinya.

"Ada pihak-pihak terkait yang mesti ditelusuri. Ini kan (sebelumnya) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dan Inspektorat," ujar JPU Adhyaksa usai persidangan.

Kepadanya ditanyakan mengapa JPU mengenakan dakwaan subsider di dalam tuntutannya, Adhyaksa tampak mengelak untuk menjelaskannya. "Kewenangan yang ngomong adalah Kasi Penkum dan Pak Kajari (Pekanbaru)," elak Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Riau tersebut.(dod)
Tidak puas, kembali ditanyakan pertanyaan serupa kepada JPU Adhyaksa. "Kita hanya bisa membuktikan yang dinikmati saja (Rp700 juta,red). Kan yang dinikmatinya sedikit," timpalnya.

Kasus ini merupakan salah satu kasus yang sempat mengendap di Kejati Riau, yang ditangani sejak 2009 lalu. Namun, pada tahun 2015 kasus yang menjerat ketiga terdakwa, yakni Nazief Susila Darma selaku mantan Setwan Riau, Zuanda Agus mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau, dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana Setwan Riau ini terungkap saat tim Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.

Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan.(dod)