Tipu Rp10 Juta, Anggota DPRD Riau Dipolisikan

Tipu Rp10 Juta, Anggota DPRD Riau Dipolisikan

PEKANBARU (HR)-Sugeng Pranoto, anggota DPRD Riau, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan terhadap Yudi sebesar Rp10 juta.
Usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, kepada Haluan Riau, Yudi mengisahkan, kejadian yang menimpanya terjadi April 2013 lalu. "Saat itu, Sugeng Pranoto meminta dirinya melakukan proyek penimbunan lahannya di kawasan Jalan Sudirman, Pekanbaru," ujar Yudi, warga Jalan Utama, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekan-baru, Selasa (10/2).
"Dalam kesepakatan nilai proyeknya Rp35 juta dan akan dibayar 1 bulan setelah pekerjaan selesai. Namun, ketika selesai kita tagih dia minta waktu 1 minggu," lanjut Yudi.
Hingga jeda waktu seminggu tersebut, Sugeng tidak juga menepati janjinya. Barulah setelah 1 bulan, Sugeng memberi cek pelunasan di Bank Permata. "Saat dicairkan, ternyata ceknya kosong atau tidak ada saldo," paparnya.
Merasa tertipu, Yudi kembali menghubungi Sugeng. Saat itu, Sugeng meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan. "Setelah dua minggu, yang bersangkutan memberi uang angsuran senilai Rp10 juta, dua bulan berikutnya dibayar lagi Rp15 juta," jelasnya lagi.
Namun, setelah pembayaran bertotal Rp25 juta tersebut, Sugeng Pranoto tidak lagi melunasi sisa pembayarannya. "Dia janji jika ada keterlambatan akan diberi bayaran lebih 5 persen. Tapi justru sampai kini, yang pokoknya saja belum dilunasi apalagi yang lima persennya," tukasnya.
Dengan laporan yang dibuatnya tersebut, Yudi berharap agar anggota DPRD Riau tersebut segera memenuhi kewajibannya tersebut atas dirinya. "Bagi kita Rp10 juta itu besar. Makanya kita harap Sugeng memiliki itikad baik untuk melunasinya," pungkas Yudi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima di bagian SPKT Polda Riau. Dan kita akan mendalaminya," kata Guntur singkat.(dod)