Dugaan Penistaan Pancasila

Rizieq Ditetapkan Tersangka

Rizieq Ditetapkan Tersangka
BANDUNG (riaumandiri.co)-Penyidik Polda Jawa Barat, menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
 
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/1). Dikatakan, status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.
 
"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," ujarnya.
 
Kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden Soekarno, pada 27 Oktober 2016 lalu. Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila. Terlebih lagi, Soekarno adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.
 
Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan basis massa relatif besar.
 
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
 
Meski tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang menjeratnya di bawah lima tahun. Berbeda jika seorang tersangka dikenai pasal yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun, yang harus dilakukan penahanan.
 
"Karena Pasal 154 a ancamannya empat tahun dan Pasal 320 ancamannya sembilan bulan. Masih di bawah lima tahun, jadi tidak ada penahanan," kata Kombes Yusri.
 
Cari Kesalahan 
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mengatakan, ada kesan polisi mencari-cari kesalahan Habib Rizieq. Sebab, setelah Habib Rizieq berurusan dengan Polda Jabar dan Mabes Polri, kini muncul fitnah yang menyebutkan imam besar FPI tersebut selingkuh dengan perempuan bernama Firza Husein.
 
"Kesannya bisa dicari-cari kesalahan Habib (Rizieq). Masalah Pancasila itu paling tinggi Habib masalah etis, bahasa. Substansinya itu kebenaran. Itu bukan pidana, etis saja, kurang sopan, jadi tidak kuat untuk dipidanakan. Karena dia tidak menghinakan dasar negara. Cuman kan biasa bahasanya gaya habib," ujarnya.
 
Sehingga, dirinya menyesalkan jika tujuan polisi memproses Habib Rizieq adalah untuk balas dendam, karena dianggap menggerakkan massa demi menekan Polri dalam menersangkakan Ahok. 
 
"Kan ini bukan bagian dari penegakan hukum. Harusnya memang hukum ditegakkan dengan jujur, adil, tidak pandang bulu, diskriminatif dan rekayasa," ujarnya.
 
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum, semua orang berkedudukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi dan rekayasa. Jadi, kalau ada dari penegakan hukum yang bekerja tidak berdasarkan kepentingan hukum, maka mereka sudah berpolitik. "Nanti orang tidak percaya dengan hukum," kata Ilyas.
 
Akan Dipolisikan
Sementara itu, Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan melaporkan penyebar percakapan yang diduga dilakukan antara Habib Rizieq dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
 
Seperti dituturkan Kapitra Ampera, salah satu advokat GNPF MUI, pihaknya menilai video dan screnshot percakapan WhatsApp itu bertujuan politik untuk menjatuhkan Rizieq. 
 
"Video itu rekayasa yang sudah terstruktur dan masif. Ini bentuk pembunuhan karakter terhadap Pak Rizieq," kata Kapitra. 
 
Menurut Kapitra, ada pihak yang tidak senang dengan agenda Aksi Bela Islam yang selama ini mereka lakukan. Usai aksi November dan Desember lalu, pihaknya mendapatkan informasi tentang video tersebut. Namun, Kapitra tidak menyebutkan sumber dan waktu mendapatkan informasi ini.
 
Kapitra menjelaskan, Rizieq tidak memegang hanpdhone usai aksi 411 hingga saat ini karena maraknya pesan tidak jelas yang masuk lewat teleponnya itu.
 
"Habib Rizieq sejak aksi 411 itu tidak pernah lagi pegang telepon, dia sudah menganggap teleponnya dikloning pihak tertentu sehingga dia tidak punya telepon lagi," tuturnya.
 
Kapitra mengatakan bahasa kasar dan tidak sopan yang digunakan dalam percakapan itu bukanlah gaya bahasa Rizieq. Selain itu dia menyebutkan kecurigaannya terhadap satu kelompok yang sengaja memfitnah dengan menyebarkan video itu.
 
Dalam video itu juga tampil screenshot percakapan lewat WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq. Firza merupakan salah satu tersangka pelaku makar yang ditangkap polisi saat menjelang aksi 2 Desember lalu. (bbs, kom, dtc, ral, sis)