Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penembak Warga Kampung Dalam Diringkus di Padang Panjang

Penembak Warga Kampung Dalam Diringkus di Padang Panjang

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Satriandi (29), pelaku pembunuh warga Kampung Dalam, Jodi Setiawan alias Jodi Oye (21) terancam hukuman mati. Pasalnya, pelaku Satriandi (29) mengakui pembunuhan yang dilakukan karena latar belakang dendam ini sudah direncanakan.

Pelaku menembak dada korban di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (7/1) malam ini menghebohkan masyarakat. Tak kurang 24 jam kasus pembunuhan ini berhasil diungkap Polresta Pekanbaru kerjasama Polda Riau dengan Polda Sumbar. Pelaku berhasil ditangkap, Minggu (8/1) malam di Padang Panjang.

"Semua saya setting dan karena saya dendam," terang Satriandi kepada Haluan Riau ketika diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Senin (9/1).
Pelaku mengaku melepaskan dua tembakan ke arah pelaku menggunakan senjata api rakitan.  Awalnya, pelaku menembak korban dari atas mobil kemudian pelaku turun melepaskan tembakan kedua di dalam rumah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Susanto menerangkan pelaku berhasil ditangkap kerjasama Polda Riau dan Polda Sumbar. Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap Polresta Pekanbaru menurunkan beberapa tim ke tempat kejadian peristiwa (TKP), laporan dan informasi dari masyarakat. Kemudian

Kepolisian menetapkan beberapa orang yang berpotensi sebagai tersangka. Tersangka diketahui berangkat ke Sumbar. "Pelaku dapat dijerat pasal 340 termasuk pembunuhan berencana karena dendam," ujar Kapolresta.

Motif pembunuhan ini diduga karena dendam bisnis narkoba, karena korban ini merupakan kurirnya diduga tidak menyetorkan uang transaksi kepada pelaku.
Kapolda Riau Irjen Polisi Zulkarnain mengapresiasi kerja Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, yang dalam waktu singkat mengungkap kasus penembakan yang terjadi di jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (7/1) malam, apalagi kasus berhasil diungkap  tidak kurang dalam waktu dari 24 jam.