Dewan Sambut Baik Listrik Boleh Disediakan Oleh Swasta

Dewan Sambut Baik Listrik Boleh Disediakan Oleh Swasta
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang terbukanya peluang bagi investor untuk menjual listrik langsung kepada masyarakat, dinilai menjadi sebuah solusi dalam mengatasi persoalan listrik yang dikelola secara monopoli oleh PLN selama ini.
 
Bahkan kalangan DPRD berpendapat, jika putusan MK itu menjadi angin segar bagi masyarakat. Sehingga kedepan dapat dipastikan keluhan masyarakat dan alasan klasik dari PLN selama ini dapat terjawab.
 
"Ini kita sambut positif tentunya, karena dari persoalan yang terjadi selama ini tidak kunjung selesai oleh PLN, alasan klasik yang selalu diterima masyarakat seperti debet air turunlah, perbaikan jaringan dan lainnya dapat terjawab, khususnya di Kota Pekanbaru," kata Jhon Romi Sinaga, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru kepada riaumandiri, Kamis (22/12).
 
Persoalan PLN tersebut selama ini sudah sangat perlu ada pembenahan dan jadi solusi baru, sehingga dengan pitusan MK tersebut, dipastikan banyak kalangan menjadi setuju.
 
"Sama halnya dengan keberadaan seluler, jika banyak pengusaha atau jaringan telepon muncul, maka menjadikan jaminan bagi pelanggan dengan memilih layanan yang lebih baik, murah dan efisien. Sehingga PLN juga bisa berbenah nantinya, karena pembanding tadi," ujar Jhon
 
"Tentu kita sepakat dan setuju ini menjadi jawapan dari persoalan PLN selama ini, terutama mengenai pelayanan pada masyaralat. Tujuannya, supaya ada pembanding itu tadi. Maka harus ada pihak atau investor lain dalam mengelola soal listrik ini. Sehingga PLN tidak menjadi satu-satunya perusahaan listrik di negeri ini,  yang dapat dikatakan selama ini memonopoli soal kelistrikan,"kata Romi.
 
Keputusan MK yang membolehkan pihak swasta menyediakan tenaga listrik, sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara. Tertuang dalam putusan dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Ulasan selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 23 Desember 2016
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang