RSUD AA: Pasien tak Ikuti Aturan BPJS

Korban Tabrak Lari Kena Biaya Rp15 Juta

Korban Tabrak Lari Kena Biaya Rp15 Juta

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pasien korban tabrak lari yang pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin bernama Deswati, warga Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, mengeluhkan biaya tagihan yang harus dibayar, setelah berniat melakukan kontrol kesehatan kaki yang baru siap dioperasi di RSUD tersebut.
Pasalnya menurut Dia biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp15 juta, tak sanggup dipenuhi, lantaran Deswati berasal dari keluarga yang kurang mampu. Keengganan untuk membayar tagihan itu juga diperkuat Deswati, karena dirinya saat berobat di RSUD AA, tercatat sebagai pasien Jamkesmas.

"Saya ini korban tabrak lari, udah mau mati saya, yang bawa saya ke rumah sakit adalah masyarakat yang melihat kejadian di Jalan Pesantren, Tenayan Raya. Mana sanggup saya bayar uang sebanyak itu, suami saya hanya bekerja sebagai pesuruh di salah satu sekolah di Pekanbaru, berapalah gaji suami saya untuk menghidupi empat orang anak," kata Deswati, Jumat (29/1).

Deswati menceritakan, kejadian tabrak lari yang dialaminya itu pada bulan Oktober 2015 lalu, kemudian dirawat di RSUD AA selama hampir satu bulan. Dia mengaku sewaktu dirawat, pihak rumah sakit tak ada meminta biaya, hanya saja pada waktu Dia akan melakukan kontrol kesehatan kakinya yang selesai dioperasi,

Korban
pihak RSUD AA mengatakan dirinya memiliki biaya tagihan sebesar RP15 juta.
Karena tak sanggup membayar pihak RSUD menahan beberapa surat penting seperti Kartu Keluarga, KTP sebagai jaminan hingga tagihan dibayar.

"Pertama waktu dibolehkan pulang, pihak RSUD tak ada memberitahu kalau ada tagihan yang harus dibayar, pegawai di sana hanya bilang, Bu, hari Sabtu ibu pulang ya, tak ada biaya yang dikeluarkan. Biaya itu muncul saat saya disuruh mengurus masalah itu ke Jasaraharja, barulah ketahuan bahwa saya dirawat di RSUD ternyata bayar.

 Mana sanggup kami bayar, kalau tahu operasi bayar, lebih baik tak usah aja, bagus ke dukun saja, sudah," katanya, sedikit geram.

Sementara itu saat permasalahan dikonfirmasikan ke pihak RSUD AA, Staff Pengaduan bernama Yati membantah pihaknya menolak pasien Jamkesmas. Dia menceritakan kronologis yang sebenarnya terjadi, pasien Deswati pertama masuk RSUD AA pada tanggal 14 Oktober 2015 lalu, berstatus pasien Jamkesmas.

Biaya yang disebutkan keluar karena keluarga pasien tidak mau mengurus ke pihak Jasa Raharja, sementara di dalam aturan BPJS, untuk pasien kecelakaan yang menjadi penanggung jawab pertama adalah pihak Jasa Raharja, pihak kedua adalah BPJS. Artinya untuk biaya senilai Rp10 juta akan ditanggung Jasa Raharja dan sisanya Rp5 juta ditanggung pihak BPJS.

Sebelumnya keluarga pasien sudah melaporkan masalah itu ke pihak BPJS, namun BPJS menganjurkan keluarga pasien untuk mengurusnya dahulu ke Jasa Raharja. Namun yang terjadi suami pasien hingga kepulangan istrinya dari RSUD, tak juga mengurus ke Jasa Raharja sebagaimana yang dianjurkan pihak BPJS. Sehingga BPJS tidak mau menanggung dari biaya rumah sakit yang diajukan, pasalnya penanggung jawab pertama adalah Jasa Raharja.

"Bila memang pasien adalah korban tabrak lari, tentu juga harus ada keterangan dari pihak kepolisian, tapi yang dimaksud juga tak ada, bila ada keterangan dari polisi, BPJS mau menjamin. Ditambah lagi, pasien juga tidak mengurus ke Jasa Raharja sampai kepulangannya dari RSUD. Karena itulah BPJS tidak mau menjaminnya, nah kalau sudah begini, kami RSUD AA mau menjaminkan masalah ini kepada siapa lagi. Artinya pasien sama saja dengan tidak mengikuti SOP dari BPJS," katanya.(her)