Harapan pada KMS

Harapan pada KMS

Ada hal yang penting dalam kunjungan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya ke Pekanbaru pada Senin (16/2) lalu. Selain melakukan pemantauan udara di sejumlah titik api di Riau, Menhut me-launching program pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), atau disebut dengan Karhutla Monitoring System atau KMS di Kantor Gubernur, Pekanbaru.

Riau merupakan provinsi pertama peluncuran KMS ini. Sebelumnya KMS hanya terdapat di Istana Negara dan kantor Badan Pengelola REDD+ di Jakarta.

KMS adalah sebuah sistem terintegrasi yang menyediakan informasi pencegahan mendekati waktu sesungguhnya (near-real-time) terkait kebakaran dan hutan dan lahan di Indonesia. KMS akan mendukung proses pembuatan keputusan terkait dengan keseluruhan manajemen kebakaran hutan dan lahan.

KMS mengimplementasikan kebijakan data terbuka pemerintah dengan mengembangkan protokol guna memastikan informasi kebakaran hutan dan lahan tersedia secara bebas dan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan terkait.

KMS memiliki tiga fungsi dasar yaitu:
1. Pencegahan: menyediakan analisa untuk memprediksi kejadian kebakaran hutan dan lahan.

2. Pengawasan: menginformasikan data paling mendekati waktu sesungguhnya di lapangan dan menyeleksi informasi kepada pemangku kepentingan tertentu untuk mengendalikan api.

3. Penegakan hukum: menyediakan data berbasis fakta dan informasi seputar pelanggaran kebakaran hutan dan lahan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Data Teknis KMS diambil dari NASA yang menggunakan instrumen MODIS (Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer) yang terpasang di satelit Terra (EOS.AM). Data dalam KMS diperbarui setiap 1 jam sekali, di mana setiap jam data yang ditampilkan merupakan agregat data selama 24 jam terakhir.

Dengan diluncurkannya KMS tersebut, tentu masyarakat Riau menaruh harap akan berdampak pada pencegahan dan penanganan karhutla pada masa mendatang. KMS yang didukung teknologi canggih kiranya akan menjadi alat pendeteksi dini titik api sehingga pemadamannya dapat secepatnya dilakukan.

Selain, berfungsi sebagai pencegahan dan pengawasan, KMS juga berfungsi sebagai penegakan hukum. Fungsi inilah kiranya bisa dimaksimalkan. Apalagi karhutla di Riau didominasi karena faktor disengaja. Hal ini pula yang ditegaskan Menteri Siti Nurbaya dari hasil pantauan udaranya di Riau, Senin (16/2) lalu.

Ketika itu, Menteri Siti Nurbaya mengaku melihat beberapa warga sedang membakar hutan dengan peralatan yang sudah siap di tangan mereka. "Saya melihat ada sekitar dua sampai tiga orang yang memulai membakar, daerahnya di sekitar hutan di Giam Siak Kecil," terangnya.

Tentunya, dengan hadirnya KMS, diharapkan, selain akan menjadi benteng yang kuat terhadap pencegahan dan penanganan karhutla, juga akan menjadi pendukung upaya penegakan hukum bagi siapa saja yang coba-coba melakukan karhutla, tak terkecuali bagi korporasi mana saja.

Sebab teknologi KMS ini akan menjadi alat bukti pendukung untuk menjerat perusahaan yang lalai, atau sengaja membakar lahannya. Semoga***