2017, Kenaikan Pangkat PNS Sistem Online

2017, Kenaikan Pangkat PNS Sistem Online
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2017 mendatang, bakal mem berlakukan sistem kenaikan pangkat online bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rohul.
 
Untuk menyamakan persepsi, terkait perbuahan sistem kenaikan pangkat tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Rokan hulu, Senin (21/11), gelar rapat koordinasi dengan 100 orang pejabat teknis yang membidangi kepegawaian di seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Rohul.
 
Rapat yang digelar di Aula pertemuan lantai III  Kantor Bupati Rohul, Pasir Pengaraian ini, dibuka kepala BKD Fajar Sidqi serta dihadiri Staf Ahli Bupati Rohul Sugiyarno.
 
Hadirkan Kabid mutasi Kantor regional XII Badan Kepegawaian Negera (BKN) Pekanbaru Prima Sepriza SH.MM, Kasi mutasi instansi kabupaten kota BKN, Delpa nopri kasmi SH.MH, dan Kasi Pengolahan dan Desimansi Informasi Kepegawaian BKN, Andri febrian S.kom.
 
Kepala BKD Rohul, Fajar Sidqi mengatakan, pengusulan  Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan program Pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang RI No 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Pengusulan pangkat setiap SKPD yang dulunya mekanismenya manual mulai tahun depan akan diusulkan secara online, agar bisa disosialisasikan di SKPD masing-masing " ujar fajar.
 
Lebih lanjut dijelaskanya, pemberlakuan sistem pengajuan kenaikan pangkat online ini akan dilakukan pada bulan april 2017. Melalui Rapat penyamaan persepsi ini diharapkan PNS yang hendak mengajukan bahan kenaikan pangkat terhindar dari bahan tidak lengkap (BTL).
 
"April 2017 Pengajuan kenaikan pangkat online ini akan diterapkan, jadi kita harapkan seluruh SKPD dapat menganganggarkan peralatan yang dibutuhkan seperti scaner sehingga ketika ada pns mengusulkan kenaikan pangkat bisa dikirim secara online ke BKD Rohul" tuturnya.
 
Melalui sistem pengusulan kenaikan pangkat online ini fajar mengharapkan, dapat tercipta efesiensi di SKPD, Karena seluruh proses pengajuan usulan kenaikan pangkat tidak lagi dalam bentuk kertas tetapi cukup dengan scaner asli persyaaratan adminsitrasi yang dibutuhkan. (adv/humas)