Korupsi Pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai

Pardamean Segera Disidang

Pardamean Segera Disidang

PEKANBARU (HR)-Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai Pardamean, dalam waktu dekat akan menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pasalnya, penyidik Polresta Pekanbaru telah melimpahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (16/2).
 "Kita telah menerima tersangka Pardamean, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada proyek tersebut, bersama barang buktinya," jelas Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Farid, Selasa (17/2).
Dalam tahap II ini, kata Farid, JPU Arie Purnomo dan Oka Regina juga telah melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan berkas administrasinya. Setelah itu, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan.
"Dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan. Karena kita mengejar masa tahanan tersangka," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai ini terjadi tahun 2011 lalu. Perkara ini berawal pada saat dilakukan pelelangan yang dimenangi oleh CV Merapi, dengan Direkturnya Sakirman. Kemudian Sakirman menjual proyek te-rsebut kepada Andri Putra, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat pengerjaan ternyata tidak selesai dilakukan karena ada kabel yang tidak sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya. Diduga laporan pengadaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dananya. Setelah cair Andri Putra memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin.
Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Un-dang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)