Pekan Ini Mantan Bupati Kuansing Disidang atas Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab

Pekan Ini Mantan Bupati Kuansing Disidang atas Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menggelar sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Mursini. Adapun jadwalnya dalam pekan ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Mursini merupakan pesakitan keenam dalam perkara rasuah bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu. Ia juga telah ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan sejak, Kamis (5/8)

Penahanan itu, dilakukan lantaran mantan orang nomor satu di Kota Jalur menunjukkan sikap tak koorperatif terhadap panggilan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Mursini mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik, Jumat (30/7) lalu. 


Sehingga, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan, Senin (3/8). Lagi-lagi, Mursini mengabaikan panggilan penyidik. Ia tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan ketiga kepada yang bersangkutan.

Kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelahaan. Hasilnya, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU.

Usai tahap II itu, Jaksa kemudian menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. 
"Berkas tersangka M sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hari Jumat (27/8) kemarin, " ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (31/8). 

Usai berkas dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, JPU kemudian menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim tersebut yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.

"(Jadwal sidang) Masih menunggu penetapan (susunan) majelis hakim," singkat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Sementara itu berdasarkan penelusuran pada situs resmi PN Pekanbaru di alamat website: http://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, sidang perdana dengan terdakwa Mursini digelar pada Rab (1/9). Perkara itu terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr. Tim JPU terdiri dari Jaksa Hendri Junaidi dan kawan-kawan.

Diketahui, pengumuman penetapan Mursini sebagai tersangka disampaikan pada Kamis (22/7) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia menjadi tersangka keenam dalam perkara ini, dimana sebelumnya sudah ada 5 pesakitan yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.

Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda.

Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.

Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)



Tags Korupsi