Sidang Korupsi PT BLJ

7 Saksi Dihadirkan

7 Saksi Dihadirkan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sidang dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis di PT Bumi Laksamana Jaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/11). Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi.

7 Saksi Mereka adalah Jondri Indra Bastian, Trmizi, Abdul Haris, Jonnaidi, Arlys Suhatman, Arianto dan Hamdan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Joni SH, para saksi dimintai keteranganya terkait dugaan penyelewengan penyertaan modal di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Bengkalis tersebut.

Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Sidang akan dilanjutkan hari ini (Kamis, 10/11). Menurut rencana, dalam sidang hari ini, JPU kembali akan menghadirkan enam orang saksi. mereka adalah Abdul Rahman, Keri Efendi, Ade Rachmawan, Wandi Nur Ikhsan, Afnan Sandi Hasibuan, Ary Suryanto.

Dalam kasus ini, telah menjerat empat orang terdakwa. Mereka adalah Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis), Burhanuddin (Sekdakab Bengalis non aktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, keempat terdakwa dinilai merugikan negara sebesar Rp265 miliar.

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Keduanya adalah Yusrizal Handayani selaku Dirut PT BLJ, yang divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. (rtc, sis)