Ini Perbedaan PA dan Vanessa Angel dalam Prostitusi Online

Ini Perbedaan PA dan Vanessa Angel dalam Prostitusi Online

RIAUMANDIRI.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan publik figur. Setelah sebelumnya pernah menyeret artis Vanessa Angel hingga ke ranah pengadilan, kali ini menyeret perempuan berinisal PA, bekas finalis Putri Pariwisata.

Namun dalam penanganan dugaan kasus prostitusi online yang menjeret keduanya, perempuan berinisal PA dalam kasus ini tidak ditahan. Sedangkan Vanessa Angel ditahan di Polda Jatim.

Direktur Reserse Umum dan Krimimal (Dirkrimum) Kombes Kombes Gideon Arif Setyawan dalam dugaan kasus prostitusi yang melibatkan publik figur ini mengaku ada perbedaan.


"Beda case-nya, kalau Vanessa kan ngeshare gambar ada ITE-nya (UU Informasi Transaksi Elektronik). Ini (PA) nggak," kata Gideon saat dikonfirmasi detikcom, Ahad (27/10/2019).

Selain perbedaan penerapan hukum kepada keduanya, saat itu, Vanessa terjerat UU ITE menyebarkan konten asusila. Sedangkan PA dalam pemeriksaan selama 1x24 jam tidak ditemukan unsur pidananya dan statusnya hanya saksi. Gideon juga mengungkapkan dalam pemeriksaan penyidik, PA kooperatif dibandingkan Vanessa.

"Vanessa ndak kooperatif, Ini (PA) kooperatif. Vanessa masih merasa benar, ini merasa bersalah," lanjut Gideon.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera saat dikonfirmasi membenarkan jika PA sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

"Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi," kata Barung.

Barung menjelaskan jika status PA masih menjadi saksi. Karena pihaknya belum menemukan fakta-fakta hukum terhadap PA.

"Kan kasusnya masih dinamis. Karena sementara belum ditemukan tindak pidana berhubungan dengan PA. Walaupun yang bersangkutan belum ada kami temukan fakta-fakta hukum. Kecuali si J," ungkap Barung.

Untuk diketahui, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 5 Januari mengamankan dua artis Vanessa Angel dan Avrillea Shaqqila di sebuah hotel di Surabaya, terkait prostitusi online.

Setelah dilakukan penyelidikan Vanessa melanggar UU ITE terkait konten asusila. Ditahan di Rutan Polda Jatim. Sedangkan Avrillea Shaqilla dipulangkan.

Sedangkan pada (26/6/2019) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surahaya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan Penjara. Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.