Ditawarkan dengan Tarif Murah

Jual Gadis ABG, 4 Mucikari Diamankan

Jual Gadis ABG, 4 Mucikari Diamankan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Polda Riau mengamankan empat orang tersangka mucikari, yang diduga melacurkan gadis ABG di bawah umur. Dalam aksinya, mereka menjajakan gadis ABG tersebut secara online di internet. Umumnya, gadis ABG yang ditawarkan kepada konsumen, dijual dengan harga murah, yakni di bawah Rp1 juta.

Yang mengenaskan, para gadis tersebut umumnya berusia sangat belia. Rata-rata berumur 17 tahun. Bahkan ada yang masih berusia 16 tahun. Ulah mereka terungkap setelah penyidik Polda Riau menelusuri usaha haram itu melalui internet.

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya diketahui berperan mucikari, sementara seorang lagi merupakan pemasok narkotika dalam kelompok tersebut.
Sama halnya dengan gadis ABG yang dijajakan, para tersangka mucikari tersebut umumnya juga masih berusia belia. Mereka adalah Ds (21) RT (20) pria dan N (20) yang merupakan perempuan. Untuk tersangka A, diduga sebagai pemasok narkoba jenis ekstasi dalam jaringan prostitusi online tersebut.


"Ketiga mucikari ini melayani calon pelanggannya lewat jaringan medsos Facebook dengan nama akun Alfian Maulana. Jadi mereka menjajakan jasa prostitusi lewat online," papar Direskrim Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, Rabu (21/9).

Dijelaskan Surawan, ada enam gadis  muda yang mereka jajakan ke pelanggannya. Dari jumlah itu, tiga korban status dewasa sedangkan tiga lainnya anak di bawah umur dengan usia antara 16 sampai 17 tahun.

"Untuk para korban perdagangan seks anak di bawah umur ini, mereka mengenakan tarif sekali pakai Rp3 juta. Untuk korban di bawah umur dikelola mucikari Ds dan RT. Untuk sekali transaksi mucikari menerima fee Rp1 juta," jelas Surawan lagi.

Sedangkan tersangka mucikari N (20), lanjut Surawan, menjajakan wanita dewasa. Hanya saja harga yang ditawarkan N lebih murah yakni Rp900 ribu untuk sekali pakai. Dalam hal ini, tersangka N menerima fee Rp150 ribu.

"Untuk korban anak di bawah umur, kita akan bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak. Tim kita juga akan melakukan pendampingan terhadap mere ka," kata Surawan.

Untuk tersangka A (21) kata Surawan, dalam jaringan prostitusi online ini sebagai pemasok narkoba. Karena biasanya, ada pelanggan yang akan menggunakan para korbannya, minta juga disediakan ekstasi.

"Jadi mereka itu satu jaringan, ada pemasok wanitanya ada juga pemasok narkobanya. Malah satu tersangka mucikari prianya sekaligus juga menjajakan dirinya," kata Surawan.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku telah beroperasi di Pekanbaru selama enam bulan. Untuk kelengkapan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, uang Rp6 juta dan 4 unit telepon genggam serta KTP. (rtc, sis)