Masih Ditahan di Arab Saudi

Jokowi Janji Selesaikan Masalah 229 WNI

Jokowi Janji Selesaikan Masalah 229 WNI

KOTA SERANG (RIAUMANDIRI.co) - Presiden Joko Widodo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kabar soal 229 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi. Mereka ditahan karena overstay dan tidak memiliki izin menjalankan ibadah haji. Terkait hal itu, Jokowi berjanji akan segera menyelesaikan masalah itu.

"Semuanya akan saya selesaikan," ujar Presiden Jokowi, usai Salat Idul Adha di Masjid Agung At-Tsauroh, Serang, Banten, Senin (12/9).

Dalam kesempatan itu, Jokowi tak merinci upaya apa yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan masalah 229 WNI tersebut. Namun yang dimaksud Jokowi adalah semua WNI yang terkena masalah terkait pelaksanaan ibadah haji akan diselesaikan.


"Termasuk yang jamaah kita lewat Filipina yang kurang lebih 800-an, kita akan selesaikan entah dengan surat pelaksana paspor atau tetap harus lewat Filipina. Semuanya akan diselesaikan," tegas Jokowi.

Sementara, KJRI Jeddah saat ini sudah melakukan pendampingan terhadap 229 WNI yang dianggap melanggar hukum menurut Arab Saudi tersebut.

"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi, kata Acting Konjen RI Jeddah, Dicky Yunus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9).

Mereka ditahan pihak Saudi di Makkah sejak Rabu (7/9). Sebanyak 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak ditangkap di dua lokasi berbeda. Setelah mendapatkan informasi penangkapan tersebut, KJRI Jeddah langsung menangani berkoordinasi dengan otoritas setempat. Mayoritas dari 229 orang tersebut adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah. Mereka ditangkap karena memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji).

Untuk mengikuti program tersebut, mereka diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah di Saudi. Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun. Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah dan terus dipantau. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka. (dtc, sis)