Tukang Becak di Kampar Dibunuh Diduga Perkara Perselingkuhan
Riaumandiri.co - Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kampar, seorang tukang becak motor berinisial YA (34) ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap motif di balik kematian tragis ini. Pembunuhan tersebut ternyata dilatarbelakangi oleh perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.
Pelaku pembunuhan adalah BS (39), suami sah dari wanita yang diduga menjalin hubungan gelap dengan korban YA. BS mengaku gelap mata karena istrinya sudah lama menjalin asmara terlarang dengan tukang becak tersebut.
"Pelaku ini gelap mata karena istrinya diduga selingkuh sudah lama dengan korban. Pelaku bahkan mengaku melihat langsung istrinya dan korban berhubungan badan sebanyak 3 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, pada Jumat (12/12).
Mayat YA ditemukan pada Kamis (11/12) pagi di dalam sebuah parit di Kelurahan Pasir Sialang, tidak jauh dari pintu tol. Becak motor milik korban juga ditemukan terbalik di lokasi, seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan tunggal.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk dua luka tusuk di dada kanan dan perut kiri bawah, serta luka di telinga dan tangan yang mengindikasikan adanya perlawanan.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, kecurigaan polisi mengerucut pada BS. Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui istri BS memiliki hubungan gelap dengan korban.
Kurang dari 12 jam sejak penemuan mayat, BS berhasil diringkus polisi di rumahnya pada Kamis (11/12) malam. Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku sudah bersiap dengan sebilah parang.
Setelah diamankan, BS mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksinya karena sakit hati yang mendalam.
Dendam yang dipendam membuat BS merencanakan pembunuhan. Pada Rabu (10/12) sekitar pukul 20.00 WIB, BS menunggu korban setelah YA selesai mengantar mertua pelaku. BS, yang bersembunyi di balik semak dan pohon, langsung menghadang korban.
"Pelaku kemudian menghadang korban yang hendak pulang, sekitar 500 meter dari rumah mertua pelaku. Pelaku tanpa ampun menusuk korban di bagian dada dan perut hingga tewas di lokasi," jelas AKP Gian.
Setelah korban tak berdaya, BS mengkondisikan lokasi kejadian seolah-olah terjadi kecelakaan tunggal dengan membalikkan becak motor korban.
"Atas perbuatannya, BS kini dijerat dengan dugaan kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.