Ferdy Sambo Hadiri Kegiatan Rohani di Lapas Cibinong Menjelang Natal
Riaumandiri.co - Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo, mengikuti kegiatan kerohanian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Jumat?12/12/2025.
"Iya betul, itu adalah kegiatan pembinaan kepribadian bagi warga binaan nasrani, khususnya dalam hal ini menyambut Hari Natal," ucap Rika Aprianti.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa acara tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kepribadian warga binaan sekaligus menyiapkan mereka menyambut Hari Natal 2025, dengan tema “Unchained: A New Creation, Praise and Worship.”
Dalam video yang beredar, Ferdy tampak mengenakan kaus putih bertuliskan “Unchained: A New Creation”. Kaos itu selaras dengan tema kegiatan, dan ia memimpin khotbah serta doa, sementara seluruh warga binaan tampak tertib dan khidmat selama acara berlangsung.
Mahkamah Agung telah menyesuaikan vonis Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang semula dijatuhkan. Untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy, hukuman penjara dipotong menjadi 10 tahun, turun dari 20 tahun sebelumnya.
Hakim Mahkamah Agung juga mengurangi masa pidana Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, serta Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Kedua terdakwa tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman karena peran dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta terlibat obstruction of justice terkait penyidikan kasus kematian Brigadir J. Setelah putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian memperkuat keputusan Pengadilan Negeri, sebelum akhirnya kasasi diajukan ke Mahkamah Agung.
Proses peradilan yang panjang ini menegaskan komitmen penegakan hukum di Indonesia, sementara kegiatan rohani di Lapas Cibinong menunjukkan upaya rehabilitasi bagi warga binaan, termasuk mantan pejabat tinggi yang kini menjalani hukuman.(MG/FRA)