Wako Agung Terbitkan Larangan Pejabat ke Luar Kota: Sanksi Pemotongan Tunjangan
Riaumandiri.co - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk bepergian ke luar kota. Pasalnya saat ini Kota Pekanbaru masih berstatus siaga bencana hidrometeorologi.
Larangan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Mendagri Tito Karnavian yang berlaku hingga 15 Januari 2026 mendatang. Surat itu menjelaskan agar pejabat maupun kepala daerah untuk tetap berada di daerah selama masa siaga bencana.
"Sesuai dengan surat Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah dan juga DPRD, pimpinan beserta anggota, tidak boleh meninggalkan daerah, begitu juga saya menekankan kepada seluruh kepala dinas, karena ini adalah pengabdian kita kepada masyarakat melihat cuaca yang tidak menentu, tentu kita perlu bersama-sama karena bekerja bersama-sama lebih meringankan langkah kita untuk mencapai sebuah tujuan yang baik," terang Wako Agung.
Larangan keluar kota itu berlaku hingga 5 Januari 2026 mendatang. Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan apabila ketahuan maka bakal dikenakan sanksi pemotongan tunjangan.
"Sanksinya bisa saja berupa pemotongan tunjangan karena sudah diarahkan untuk tidak meninggalkan tempat karena status kita yang sedang siaga bencana, maka dari itu kita minta mereka patuhi aturan itu,” tegasnya.
Ingot menambahkan apabila memang hal yang sangat penting misalnya dibidang kesehatan, pendidikan maka diizinkan, namun tetap sebaiknya berada di Kota Pekanbaru. “Kecuali yang sangat urgent, berkaitan dengan kesehatan, keagamaan dan sebagainya (diizinkan keluar kota). Di luar itu (urgent), semua harus tetap berada di Pekanbaru," ucapnya.