Implementasi UU Pengampunan Pajak Jangan Melenceng

Implementasi UU Pengampunan Pajak Jangan Melenceng
JAKARTA (Riaumandiri.co) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, tujuan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk mengambil dana para pengusaha (konglomerat) yang diparkir di luar negeri. 
 
“Jangan sampai implementasi UU tersebut melenceng dari tujuan semula dan malah menyasar rakyat yang rajin membayar pajak,” tegas Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/08).
 
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak tersebut agar tidak menimbulkan kerisauan di masyarakat. “Sosialisasi tax amnesty seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi di tingkat Ditjen Pajak dan pengambilan keputusan di tingkat stakholders,” kata Taufik. 
 
Selain itu kata Taufik, pemerintah agar melengkapi aturan tax amnesty dengan peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.Kemudian juga menetapkan pihak mana saja yang berkewajiban dalam tax amnesty.
 
“Jangan sampai aturan tersebut dipolitisasi dan malah terkesan menakut-nakuti rakyat. Dengan demikian, upaya menarik kembali uang para konglomerat ke tanah air nantinya tak menjadi bias di public,” jelasnya.
 
“Karena tidak akan signifikan. Kan targetnya ribuan triliuan. Saat ini masih di bawah Rp 5 triliun dan itu pun 80 persennya masih di internal, dalam negeri. Itu yang saya maksud perlu tindak lanjut sosialisasi dari tataran teknis di tingkat pranata,” ulasnya.
Secara terpisah, Direktur Centre for Budget  Analysis, Uchok Sky Khadafi, mengatakan UU Pengampunan Pajak sudah keluar dari tujuan semula yang ingin menyasar aset-aset orang Indonesia yang super kaya yang berada di luar negeri. 
 
“UU itu saat ini telah menjadi momok dan meresahkan masyarakat karena pada kenyataannya justru yang kini menjadi sasaran aparatur dirjen pajak adalah masyarakat di dalam negeri yang selama ini sudah relatif baik membayar pajak,” kata Uchok, di Jakarta, Selasa (30/8).
 
Seharusnya menurut Uchok, kepatuhan dalam membayar pajak itu dimulai dari para penyelenggaran negara, dengan  pemeriksaan pajak presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan pimpinan lembaga Negara lainnya dengan mengumumkannya ke publik.(sam/n44)
 
Selengkapnya baca di Koran Haluan Riau edisi Rabu, 31 Agustus 2016