Polisi Memperkosa Gadis Penjual Atribut Polri, Urung Jalani Tahap II

Polisi Memperkosa Gadis Penjual Atribut Polri, Urung Jalani Tahap II

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru urung melimpahkan Brigadir Mardius ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/8) ini. Pasalnya, Mardius yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan disebut-sebut akan menjalani sidang kode etik di internal kepolisian.

"Sejatinya memang hari ini proses tahap II-nya. Namun infonya, besok MS (Mardius,red) akan menjalani sidang kode etik," ungkap John Freddy selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui riaumandiri.co, Rabu siang.

Untuk itu, katanya, proses tahap II terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Tampan tersebut akan dilakukan Jumat (26/8) besok. "Insya Allah, Jumat besok tahap II-nya," pungkas John.

Seperti diketahui, Brigadir Mardius, anggota Polsek Tampan, ditangkap pada 15 Juli 2016, karena diduga memperkosa seorang gadis berinisal S (19), yang berprofesi sebagai penjual atribut Polri. Namun, ternyata cintanya bertepuk sebelah tangan.(Dod)

(Selengkapnya di Haluan Riau)