Setelah Luthfi Divonis Bersalah, Polisi Sebut Tidak Temukan Bukti Penyiksaan Terhadapnya

Setelah Luthfi Divonis Bersalah, Polisi Sebut Tidak Temukan Bukti Penyiksaan Terhadapnya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengaku telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi terkait pengakuan Dede Luthfi Alfiandi soal adanya penyiksaan oleh penyidik kepolisian.

Adapun saksi yang telah diperiksa, yakni mulai dari petugas kepolisian, teman, hingga pengacara Luthfi.

"Jadi ada anggota yang mengantar tersangka ke Jakbar, kemudian ada pengacara yang mendampingi, kemudian ada juga temannya tersangka yang juga tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan kan itu, karena banyak kita periksa akhirnya kita jejer semua dengan pengacara penyidik," kata Argo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).


"Jadi semuanya saling mengetahui, sudah kami lakukan pemeriksaan juga ada anggota yang menangkap," sambungnya.

Argo mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Luthfi juga sempat diperiksa oleh tim dokter saat pemindahan dari Polres Jakarta Barat ke Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Langsung Bebas dari Tahanan, Luthfi: Terima Kasih pada Masyarakat Semua

Dari semua hasil pemeriksaan tersebut, Argo berujar bahwa tidak ada bukti yang mengarah kepada penyiksaan berdasarkan pengakuan Luthfi.

"Jadi sementara itu yang ditemukan jadi tidak ada keterangan daripada pengacara, temennya tersangka maupun yang ditemukan tim ini adanya penyiksaan," kata Argo.

Diketahui, kekinian Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfhi si pembawa bendera saat demonstrasi aksi demo STM di Jakarta 30 September 2019 lalu divonis 4 bulan penjara. Dia divonis bersalah karena melawan polisi.

Luthfi pun divonis bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata Hakim Ketua sidang tersebut Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulang kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Dan menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," tegasnya.

Adapun persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Sebelumnya, dalam salah satu sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.

Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi di dalam sidang.

Tak hanya disetrum, Luthfi mengaku mengalami penyiksaan lainnya saat menjalani pemerikaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Lantaran tak tahan disiksa, akhirnya Luthfi menuruti kemauan penyidik yang memeriksanya, meski dirinya tak melakukan tuduhan tersebut.

"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," ungkapnya.



Tags Hukum