Terdakwa Diminta Berkata Jujur

Terdakwa Diminta Berkata Jujur

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Andri Putra yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai, diingatkan untuk berkata jujur dan tidak berbelit-belit.

Hal tersebut sebagaimana terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Kamis (11/8). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim berkali-kali mengingatkanya untuk berkata jujur.

Ini terkait adanya surat kuasa dalam akta notaris yang berkali-kali dijelaskannya sebagai kuasa pemberian modal usaha atau peminjaman uang untuk melaksanakan proyek pengadaan kabel Chiller Genset.


Penjelasan tersebut bertentangan dengan perkataannya sendiri yang justru banyak ikut terlibat dalam pengadaan tersebut, bukan hanya memberikan bantuan modal saja. Persoalannya, Andri Putra mengaku tidak mengetahui isi surat kuasa tersebut. Di sinilah ia menjadi bulan-bulanan JPU dan Majelis Hakim.

"Saudara sudah diingatkan untuk berkata yang benar. Segala sesuatunya bisa jadi pertimbangan," ingat Jaksa Oka Regina yang didampingi Jaksa Muhammad Amin, Fuji Dwi Jona, Nurainy Lubis, dan Dame Maria Silaban.

Dijelaskan Andri Putra, modal proyek tersebut yakni sebesar Rp1,8 miiar. Sementara total uang yang dikeluarkannya hanya Rp631 juta, yang kemudian ditransfer kepada Syakirman, Andi Sihotang Sumarwono, dan Amir Syarifudin.

Diyakininya, dengan uang yang diberikan tersebut dapat dikerjakan oleh rekannya. Alasannya sederhana karena adanya keuntungan sebesar Rp200 juta dari pekerjaan tersebut.

Penjelasan ini disampaikannya saat Penasehat Hukum terdakwa, R Desril menanyakan perihal alasan terdakwa sehinga mau membiayai pelaksanaan proyek tersebut.

"Karena saya diimingi keuntungan Rp200 juta," jawab Andri Putra terkait alasannya mau memodali pengerjan proyek tersebut.

Masih dalam persidangan tersebut, terjadi peristiwa menarik. Seorang wartawan media cetak lokal sempat diprotes oleh Jaksa Muhammad Amin, karena merasa terganggu oleh aktifitas pengambilan gambar melalui kamera telepon genggamnya.

Muhammad Amin lantas menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim, yang selanjutnya memperingati wartawan tersebut. "Kalau ingin memotret izin terlebih dulu, atau nanti setelah sidang," tegas Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko mengingatkan.

Usai persidangan persoalan ini dilanjutkan dengan upaya mediasi dengan Jaksa Muhammad Amin, oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Darma Natal, dan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, M Hartono. Hasilnya kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan karena persoalan tersebut hanya sebatas kesalahan komunikasi saja.

"Mungkin hanya salah komunikasi saja, tanpa maksud lain untuk menghalang-halangi," ungkap Darma Natal.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berawal pada tahun 2011, Andri Putra mendapat perkerjaan selaku kontraktor pelaksana yang dialihkan CV Merapi milik Amir Syarifudin.

Proyek pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.

Dalam laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin Dalam perkara ini, dua pelaku lainnya yakni, Pardamean yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dispora Riau, dan Amir Syarifudin, pemilik CV Merapi, selaku pemenang tender, telah divonis hakim masing masing setahun penjara.


Atas perbuatannya, Andri Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (dod)