Dugaan Korupsi Dana Hibah, Jaksa Belum Tahan Mantan Pembantu Rektor IV UIR

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Jaksa Belum Tahan Mantan Pembantu Rektor IV UIR

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum melakukan penahanan terhadap Abdullah Sulaiman, tersangka dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR). 

Meskipun mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR itu telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Kekinian, Abdullah Sulaiman diperiksa pada Rabu (9/10/2019). Dia tidak datang sendirian, melainkan bersama seorang pria yang diketahui adalah penasehat hukumnya.


Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berjalan lebih dari 6 jam. Yakni, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.45 WIB.

Dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kedatangan Abdullah Sulaiman itu untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Dimana, pada Kamis (3/10) kemarin, dia telah menjalani proses pemeriksaan pertama. 

"Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara itu," ujar Muspidauan kepada Haluan Riau, Rabu sore.

Pemeriksaan itu, kata Muspidauan, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Abdullah Sulaiman, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Jika masih dibutuhkan, tentu akan kembali dipanggil. Penyidik ingin segera merampungkan berkas perkara," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Kendati telah dua kali diperiksa, namun sejauh ini penyidik belum memutuskan jadwal penahanan tersangka Abdullah Sulaiman. 

"Penyidik belum mengambil sikap terkait itu (penahanan,red). Dia masih dinilai kooperatif, dan kurang sehat," imbuh Muspidauan.

Untuk alasan terakhir itu, bisa saja benar. Abdullah Sulaiman pernah berhalangan hadir diperiksa pada akhir September kemarin, karena dalam keadaan sakit. Saat itu dia diketahui tengah berada di Jakarta guna menjalani perawatan medis akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Abdullah Sulaiman sendiri saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan, memilih irit bicara. Dia mengelak menjawab sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

"Nanti saja. Nanti saja," elak dia sambil berlalu.

Penanganan perkara itu merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan.

Mereka adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan untuk tersangka Abdullah Sulaiman, sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Salah satunya, General Manager (GM) Hotel Pangeran Zulhayati Lubis.

Saat persidangan terhadap dua pesakitan sebelumnya, wanita yang akrab disapa Atiek itu pernah dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan peran Abdullah Sulaiman dalam dugaan rasuah itu.

Salah satunya, Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku GM Hotel Pangeran Pekanbaru dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.

Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.

Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak Panitia Penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam kontrak pertama. 

Dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp16.585.000.

Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku Ketua Tim Penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran, Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, dimana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.

Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, dengan bukti kwitansi yang tandatangan Atiek Lubis telah dipalsukannya.



Tags Korupsi