Dugaan Korupsi Pengadaan e-Learning

Kadisdikpora Rohul dan Hasrizal Resmi Huni Sel Rutan

Kadisdikpora Rohul dan Hasrizal Resmi Huni Sel Rutan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, HM Zein, akhirnya resmi menghuni sel tahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Senin (1/8).

 

HM Zein merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Rohul, bersama tersangka lainnya, Hasrizal alias Ujang. Nama yang disebut terakhir merupakan rekanan proyek tersebut, juga dijebloskan ke sel tahanan Rutan Sialang Bungkuk.



Hal tersebut setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, atau tahap II, dari Penyidik Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Riau.


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan kalau dengan dilakukannya tahap II ini, penanganan perkara akan diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Pihak kejaksaan yang melakukan tugas penuntutan di pengadilan," sebut Guntur.


Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan kalau saat perkara ini masih di tahap penyidikan, kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.


"Di tahap penuntutan ini, kedunya juga ditahan rutan oleh JPU," ungkap Sugeng Riyanto.


Selanjutnya, kata Sugeng, JPU akan merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan.
"Untuk JPU-nya, gabungan Jaksa dari Kejati (Riau) dan Jaksa dari Kejari Rohul. Secepatnya, berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Sugeng.


Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Kadisdikpora Rohul, HM Zein, pada Jumat (15/7) lalu.
Hal tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada
Penahanan ini dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau merampungkan proses penyidikan, dimana status berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (17/6) lalu.
Dalam kasus ini, HM Zein tidak sendiri. Terdapat nama Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola, sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.
Terhadap Hasrizal alias Ujang, menyatakan kalau berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap.
Hasrizal juga sudah dilakukan penahanan sebelum Ramadan kemarin.
Kegiatan ini bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2014 untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.
Selain HM Zein, juga terdapat tersangka lainnya, yakni Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.
Selama kegiatan ini, tersangka HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal.
Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang.
 Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Audit yang dilakukan, penyelewengan kegiatan ini merugikan negara sebesar Rp300 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Program dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima para kepala sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.***