Amankan 8 Tersangka

Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memusnahkan 257 gram sabu-sabu dan 7,15 kilogram ganja, Kamis (22/10). Barang haram tersebut bernilai ratusan juta rupiah itu merupakan milik dari 8 tersangka.

"Para tersangka ini ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Mereka ini memiliki jaringan berbeda," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, kepada Haluan Riau usai pemusnahan di Halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Kamis (22/10).
Sabu-sabu dengan jumlah tersebut, ungkap Hermansyah, bernilai Rp257 juta. Sementara daun ganja kering bernilai Rp10 juta. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

"Pemusnahan juga sudah diatur oleh undang-undang, dan dilakukan setelah penyidik mendapat penetapan dari kejaksaan. Sebagian barang bukti disisakan sebagai sampel di pengadilan," terang mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Adapun tujuh tersangka pemilik barang bukti narkoba berupa sabu-sabu, yakni Fadli Afan dengan barang bukti 42 gram, Iwan Karel dengan barang bukti 52,54 gram, dan Bemby Doni Julalirora dengan barang bukti 30,7 gram.

"Kemudian, Syahrizal dengan barang bukti 69,23 sabu-sabu, Beri Firnanda dengan barang bukti 33,5 gram sabu-sabu, Guswendi dengan barang bukti 6,9 gram sabu-sabu dan Almen dengan barang bukti 21,37 gram sabu-sabu," terang Kombes Pol Hermansyah.
Sementara, 7,15 kilogram ganja, lanjut Hermansyah, merupakan milik tersangka Rindu Sadar Pranto. Dia ditangkap di Jalan Cemara, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Hermansyah menjelaskan, Rindu dibekuk pada 8 Oktober 2015 oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Penangkapan berawal dari informasi yang menyebut tersangka memiliki daun ganja kering yang siap diedarkan di Pekanbaru.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sebuah tas travel bag merek Polowahana. Di dalamnya berisikan 5 bungkus daun ganja kering ukuran besar yang dilakban kuning.

"Di dalamnya plastik asoy warna hitam yang berisikan dua bungkus daun ganja kering dan sebungkus daun ganja kering berukuran kecil dan dilakban kuning," tukas Hermansyah.
Pengakuan tersangka, dia mendapatkan daun haram itu dari seorang pria bernama Donos. Nama ini sudah masuk dalam daftar buruan petugas Narkoba Polda Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya, 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tandas Hermansyah.
Pantauan di lapangan, sabu-sabu dimusnahkan dengan dimasukkan ke air dan diaduk hingga larut. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah tong sampah.(dod)