Warga yang Punya KTP Setelah Penetapan DPT akan Masuk Pemilih Khusus

Warga yang Punya KTP Setelah Penetapan DPT akan Masuk Pemilih Khusus

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan mendata kembali pemilih di Pemilu 2019 yang dilaksanakan 17 April 2019 mendatang. Pendataan ini dikhusususkan bagi masyarakat yang sudah merekam KTP Elektronik dan baru terbit setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU.

Saat ini, KPU Riau sudah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil dua kali perbaikan untuk Pemilu 2019. Jumlah pemilih di Riau yakni 3.863.830 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota. DPT ini telah diplenokan oleh KPU Riau akhir 2018 lalu.

Anggota KPU Riau, Ilham M Yasir, menyebutkan bahwa KPU akan melakukan pendataan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pendataan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki hak suara yang tidak masuk dalam DPT, namun baru mendapatkan KTP-nya di tahun 2019.


"Sebenarnya bagi pemilik E-KTP dapat memilih saat hari-H nanti dengan datang pada pukul 12.00 WIB. Namun sistem seperti ini tentu bergantung pada ketersediaan surat suara. Jika yang bawa KTP banyak, ada risiko tidak terakomodir semua,” jelas Ilham, Selasa (12/2/2019).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU berupaya sedini mungkin mengantisipasi kebutuhan surat suara tambahan dengan memasukkan pemilih ke dalam DPK.

Pendataan dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota. “Provinsi tidak melakukan pendataan, sampai di kabupaten saja. Penetapannya di tingkat desa akan dilakukan pada 15 Maret, kecamatan 16 Maret dan kabupaten 17 Maret,” ungkap Ilham lagi. 

Pendataan ini bersifat partisipatif, dimana masyarakat yang belum masuk dalam DPT bisa melapor ke PPS di kelurahan. Namun jika dengan cara ini masih ditemukan masyarakat yang yang memiliki KTP namun tidak terdaftar, maka sistem pemilihan di hari-H akan menjadi jalan terakhir.

Selain itu bagi pemilih yang bertugas di luar TPS-nya, KPU juga menyiapkan formulir A5 yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Formulir ini diberikan untuk mengakomodir pemilih yang terdafar di DPT namun harus pindah memilih.